2 RPP Aceh tahap pemantapan konsepsi

0
BANDA ACEH - Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan Aceh kini telah sampai pada tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.

 "Tiga dari sembilan PP dan Perpres yang harus ditetapkan pusat untuk Aceh itu telah ke tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi," kata menteri dalam sambutan tertulis dibacakan staf ahlinya Suhatmansyah di Banda Aceh, hari ini.

Hal itu disampaikan staf ahli Mendagri bidang hukum, politik dan hubungan antar lembaga pada pembukaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2012-2017.

Dijelaskan, dua RPP tersebut masing-masing tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh. Kemudian RPP tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh.

Sementara Rancangan Perpres untuk Aceh yang telah sampai pada tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yakni tentang penyerahan Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dan BPN kabupaten/kota menjadi perangkat daerah setempat.

Dipihak lain, Mendagri juga menjelaskan selain RPP dan Perpres yang belum selesai, dan dalam pelaksanaan Undang Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), maka masih terdapat kewajiban pemda untuk menyelesaikan beberapa qanun (perda).

Qanun yang menjadi amanat dari UUPA, kata menteri antara lain tentang lembaga "wali nanggroe" dan lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan Aceh.

Dipihak lain, Gamawan Fauzi menyebutkan dalam UU Nomor 32/2004 juga mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib harus berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Hal tersebut bertujuan agar menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat dalam diselenggarakan secara merata. Oleh karenanya, penerapan SPM sesuai peraturan perundang-undangan telah dirumuskan ke dalam RPJM Aceh 2012-2017," kata dia. [Sumber : Waspada Online]
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)