Diduga Lakukan Penipuan, Karyawan PTPN I Langsa Ditangkap Polisi

LANGSA | Samudra News - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,97 miliar, karyawan PTPN-I Aceh bagian Administrasi dan Koperasi, Syahrizal, 38 tahun, ditangkap polisi, Jumat 26 Oktober 2012. Korban penipuan oleh Syahrizal mencapai belasan orang.

Berdasarkan penuturan Kapolres Langsa AKBP Hariadi, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Firdaus kepada ATJEHPOSTcom, pada 30 Oktober 2012 di ruang kerjanya mengatakan, polisi akan meminta keterangan kepada 19 korban sebagai saksi.

Kata dia, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Langsa Barat. Saat itu, personel Polsek Langsa Barat langsung menggari Syahrizal di rumahnya guna penyelidikan lebih lanjut.

Namun, setelah pemeriksaan tersangka, ternyata korban mencapai belasan orang. Sehingga kasusnya berikut tersangka dilimpahkan ke Mapolres Langsa, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reskrim.


Berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Reskrim, tersangka mengakui ada 19 orang yang menjadi korban penipuan dan penggelapan atas perbuatannya dengan total kerugian mencapai Rp 1,97 miliar.
"Sedangkan hasil pemeriksaan dan lampiran yang kita terima, belasan orang yang menjadi korban penipuan tersangka. Tetapi diduga masih banyak lagi," kata dia.



Kata dia, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mengelabui korban untuk berbisnis. Bisnis yang ditawarkan berupa penanaman modal usaha dengan iming-iming mendapatkan persen dari jumlah modal yang diberikan tersangka.

Menurut Hariadi, awalnya persen yang diberikan tersangka kepada korban berjalan lancar hingga dua tahun. Namun, memasuki Mei tahun 2012 tersangka sudah mulai menghilang. Belasan korban berusaha mencari Syahrizal dan akhirnya melaporkan ke polisi karena merasa dirugikan.

Berdasarkan penyidikan polisi, korban mengalami kerugian rata-rata mencapai puluhan juta. Bahkan, ada juga ratusan juta rupiah.

"Saat ini polisi sedang melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yakni korban itu sendiri."

Akibat perbuatannya, tersangka sudah ditahan di Mapolres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan masing-masing dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.[]



sumber: atjehpost.com