Jabatan Rektor di Almuslim Bireuen Tak Ada Peminat

BIREUEN | Samudra News - Kendati bursa pencalonan Rektor Universitas Almuslim telah dibuka sejak April hingga September 2012 kemarin, tidak ada satupun calon yang mendaftar. Dua dekan di lingkungan civitas akademika di universitas tersebut yang disebut-sebut memenuhi syarat bakal calon (balon), tidak bersedia mencalonkan diri.

Karena tidak ada peminat, jabatan Rektor Universitas Almuslim akhirnya dipegang kembali oleh Dr. Amiruddin Idris. Amirudin dibaiat menjadi Rektor Universitas Almuslim untuk periode 2012-2016. Pengangkatan rektor dilakukan Yayasan Almuslim berdasarkan hasil rapat senat beberapa waktu lalu.

Ketua Yayasan Almuslim Peusangan, H. Yusri mengakui masa jabatan rektor berakhir 4 April 2012 lalu. Namun untuk mencegah terjadinya kekosongan jabatan rektor, akhirnya pihak yayasan menunjuk Amiruddin untuk sementara menjabat rektor sebelum dilakukan pemilihan.

“Medio April hingga September kemarin kita terus membuka lowongan calon rektor baru, akan tetapi tidak ada yang mendaftar,” jelasnya kepada Kompas.com, Rabu, 17 Oktober 2012.

Diakuinya, jabatan rektor sebuah universitas tidak bisa sampai tiga kali berturut-turut, akan tetapi peraturan itu berlaku bagi universitas negeri. Sedangkan Almuslim hingga saat ini masih berstatus swasta. “Untuk swasta, merupakan hak penuh yayasan, jadi tidak ada aturan yang tidak membolehkan,” tambah Yusri di sela pelantikan lima dekan di Universitas Almuslim, Rabu kemarin.

Ia tidak menampik bahwa ada dua calon di dalam civitas akademika setempat yang layak menjabat, yakni Zahara MPd, Dekan FKIP dan Zahrul Fuadi MP, Dekan Pertanian. Namun keduanya tidak bersedia mencalonkan diri dengan berbagai alasan.

Kondisi tersebut akhirnya menggiring pihak Yayasan Almuslim kembali menjatuhkan pilihannya kepada Amiruddin Idris yang dua kali berturut-turut menjabat sebagai Rektor Universitas Almuslim Bireuen.

“Kinerjanya dibuktikan bagus membangun universitas, di samping memenuhi syarat-syarat administrasi,” sebut mantan anggota DPRK Bireuen ini lantas menyebutkan syarat dimaksud antara lain sudah pernah mengabdi minimal wakil rektor atau dekan selama satu periode; disiplin ilmu doktor; berdomisili di Kabupaten Bireuen, dan syarat lainnya.


sumber: kompas