Penegakan Syariat Islam, Terancam?

Samudra News
Oleh : Auliaurrahman, SH

KETIKA membaca berita di salah satu halaman Serambi Indonesia Edisi Selasa, 16 oktober 2012 yang berjudul “ Kadis SI Langsa Diancam Bunuh “ maka saya menarik nafas sedalam-dalamnya, dan batin saya pun berujar, Masya ALLAH, diantara masyarakat yang sangat religius di daerah yang di kenal sebagai “serambi mekkah”nya Indonesia, ternyata ada sebagian masyarakatnya sendiri yang seharusnya mendukung penerapan syariat Islam, malah menentang tegaknya syariat Islam itu sendiri. Bahkan, penentangan terhadap tegaknya syariat Islam itu dirasakan makin hebat manakala penentangan itu dengan bernada kata-kata yang tidak etis (makian, cacian) hingga ancaman pembunuhan terhadap para aparatur penegak Syariat Islam (dinas Syariat Islam ) melalui pesan pendek (sms) bahkan telpon. Ancaman itu sendiri sudah sekian kalinya di alami oleh pihak dinas syariat Islam. Tidak tanggung-tanggung pelaku ancaman melalui telpon, meneror langsung kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Bapak Drs. Ibrahim Latif, MM.

Ancaman ini, tidak dapat dianggap enteng manakala berkaitan erat dengan tindakan teror yang berusaha menurunkan nyali para penegak syariat Islam tersebut. Padahal kalau di kaji, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penegakan syariat Islam di Aceh, masih sangat memberikan kelonggaran terhadap pelaku pelanggar syariat Islam sehingga kelompok pelanggar ini masih berani untuk melakukan kemaksiatan. Sebagai contoh, pelaku PSK yang secara jelas melakukan perzinahan yang tertangkap oleh pihak Wilayatul Hisbah (WH) dan aparat lainnya, hanya paling di jerat dengan hukuman cambuk beberapa kali yang jauh sangat ringan bila di bandingkan dengan hukum islam, jilid 100 kali bagi yang belum menikah dan rajam hingga mati bagi pelaku perzinahan tersebut.

Pelanggar syariat
Banyak pelaku kemaksiatan atau pelanggar syariat Islam yang merasa terganggu dengan gencarnya operasi yang dilakukan WH gabungan beramar ma’ruf nahi munkar belakangan ini. Hal ini di buktikan dengan banyaknya teror sms dan telpon dari orang tak di kenal. Mereka merasa terusik, di karenakan faktor ekonomi, yaitu pendapatan mereka dari bisnis-bisnis maksiat hilang, seperti penghasilan dari lapak/bandar judi, dari usaha organ tunggal, dari pelacuran. Ada pula yang merasa terganggu kebebasannya, antara lain kebebasan pergaulan bebas, kebebasan mengkonsumsi miras, narkoba dan lainnya. Padahal mereka seakan tidak mau perduli bahwa bisnis yang mereka jalani adalah bisnis haram dan bertentangan dengan hukum dan norma agama.

Dakwah Rasul SAW
Melihat  sejauh ini penentangan syariat Islam, sudah pada tahap yang memprihatinkan seperti makin maraknya perjudian, peredaran miras dan narkoba dan pergaulan bebas dan lain sebagainya. Hal yang di alami oleh dinas Syariat islam dan WH mengingatkan kita pada masa awal keislaman/ kerasulan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya ketika berdakwah amar ma’ruf nahi mungkar kerap kali mendapat tantangan dari kaum jahiliyah yang hobinya melakukan kemaksiatan seperti berzina, berjudi, mengundi nasib, membunuh anak perempuan dan sebagainya. Mereka sering mendapat cercaan, boikot bahkan ada yang berniat membunuh Rasulullah SAW. Tetapi walaupun demikian Rasulullah SAW tetap tegas dan tidak kenal kompromi dalam hal dakwah Islam ini. Hal ini di buktikan dengan kata-kata Rasullullah SAW kepada pamannya, Abu Thalib yang berbunyi:  “Wahai pamanku! Demi Allah, andaikata mereka meletakkan matahari  ditangan kananku, dan bulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan urusan ini niscaya aku tidak akan meninggalkannya hingga Allah memenangkannya atau aku binasa karenanya”.

Sikap keteguhan Rasul SAW ini dalam beramar ma’ruf nahi mungkar ini dapat menjadi keteladanan bagi Dinas SI dan WH sekarang, walaupun beliau mendapat tantangan dan hambatan yang hebat dari kaum Quraisy jahiliah. Beliau tidak gentar walaupun petinggi kaum tersebut mengancam akan membunuh Rasul SAW. Hal ini menjadi tolak ukur bahwa kaum tersebut merasa terusik dengan kehadiran dakwah Rasul SAW. Mereka takut kedudukan, jabatan, bisnis kemaksiatan (bisnis jual beli patung, wanita), sehingga nyatalah bahwa sikap ketidaksenangan para penentang syariat Islam sekarang secara sadar maupun tidak sadar telah memiliki kesamaan dengan sikap yang di tunjukkan oleh kaum Quraisy Jahiliah di masa lalu.

Qanun syariat Islam
Kehadiran syariat Islam di Aceh yang lahir dari semenjak Kesultanan Aceh Darussalam tempo dulu, merupakan roh dan jiwa dari masyarakat Aceh dari sejak dulu, sehingga ketika meletus peperangan melawan penjajahan Belanda, Aceh pun berdasar pada landasan peperangan Jihad Sabilillah yang terkenal dengan nama “Hikayat Prang Sabi”.

Pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, lahirlah UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. UU tersebut mengatur tentang pembentukan Mahkamah Syar’iyah di Aceh dan pada Masa Presiden SBY, lahir pula UU No. 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Kedua UU ini makin menguatkan eksistensi penerapan Syariat Islam di Aceh. Dan makin di pertegas dengan adanya Qanun-Qanun atau Peraturan Daerah Syariat Islam No. 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat bidang aqidah dan ibadah, No. 12 tahun 2003 tentang khamar, No. 13 tahun 2003 tentang maisir, dan No. 14 tahun 2003 tentang khalwat.
Kendati telah lahir regulasi ketentuan yang mengatur tentang pemberlakuan syariat Islam, dirasakan masih sangat kurang baik dari segi hukum materil terlebih hukum formil (beracara)nya. Misalnya pelaku judi yang telah tertangkap dan menjadi tersangka dan di jerat dengan Qanun no 13 tahun 2003 tentang maisir dengan sanksinya cambuk, tapi hukum beracaranya belum diatur sehingga masih harus dirujuk dengan KUHAP (Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana), yang sanksinya kurungan. Sehingga perlu perhatian berbagai pihak untuk memperkuat penerapan dari segi hukum positif negara.

Hukum materil yang mengatur tentang pelanggaran syariat islam pun masih sangat terbatas, masih terbatas pada wilayah khamar, maisir dan khalwat. Jadi, perlu adanya penambahan lagi. Bahkan Aceh pun memungkinkan untuk menerapkan hukum Islam secara kaffah (menyeluruh), bahkan pelaku koruptor di Aceh pun nantinya mungkin bisa minimal potong tangan karena telah mengambil hak orang lain, sehingga benar-benar menjadi upaya preventif (pencegahan) dan efek jera yang nyata. Sehingga pelaku kriminal pun akan berfikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum di Aceh, dengan catatan ketentuan (qanun)nya harus ditetapkan dulu.

Pasca Ancaman
Namun, apa yang di lakukan oleh oleh Dinas SI selanjutnya? Menghadapi teror dan ancaman dari pihak yang tidak senang adanya syariat islam di Aceh, Dinas SI maupun WH agar bersabar, jangan gentar dan takut karena segenap ulama, aparat keamanan dan masyarakat Aceh bahkan dari kalangan pemuda siap mendukung dan melindungi Dinas SI dan WH. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pernyataan berbagai kalangan  di media yang memberikan dukungannya kepada Pihak Dinas SI dan WH pasca pemberitaan adanya ancaman bunuh Kepala Dinas SI Kota langsa.

Kepada pemerintah dan DPR di Aceh agar secepatnya, membentuk Qanun-qanun syariat Islam lainnya yang belum lengkap, sehingga dapat menjadi acuan para penegak syariat Islam. Walaupun masalah pembentukan qanun ini disadari bukan seperti membalikkan telapak tangan, tapi kalau seandainya pihak mau berkoordinasi dengan tokoh ulama dan cendikiawan maka Insya Allah akan lahir Qanun-qanun Syariat Islam  yang tidak hanya akan menjadikan Aceh menjadi “Serambi Mekkah” tetapi menjadi “serambi Madinah”, dan negeri yang Baldatun Tayyibatun Warabbul Ghafur. Mudah-mudah cita-cita luhur ini akan terwujud dan menjadi warisan bagi generasi masyarakat Aceh mendatang. Wallahu a’lam bish- Shawab.[]


Penulis adalah Wakil Ketua 
Forum Pemuda Peduli Generasi Bangsa (FP2GB) Kota Langsa
JL. H. AGUSSALIM LR. PUSAKA NO. 4 B. DESA SUNGAI PAUH 
KEC. LANGSA BARAT KOTA LANGSA