WH Langsa Kembali Mengamankan Dua Pasangan dan Pemabuk

LANGSA SamudraNews - Dua pasangan yang diduga berkhalwat dan dua pemabuk diamankan tim gabungan saat razia penertiban dan penegakan Qanun Syariat Islam, Sabtu (13/10) malam menjelang dinihari.

Kedua pasangan dimaksud yakni BN (19) dan OT (15). Keduanya warga Alu Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Mereka ditangkap petugas antimaksiat di Lapangan Belakang, Langsa, sekira pukul 21.00 WIB.

Sebelum diamankan, petugas sempat melihat mereka berpeluk-pelukan di atas sepeda motornya yang diparkikan di lapangan tersebut. “Setelah diberi bimbingan, malam itu juga keduanya dikembalikan kepada orang tua masing-masing, untuk mendapat pembinaan lanjutan,” sebut Kadis Syariat Islam Langsa, H Ibrahim Latif, kepada Prohaba, kemarin.

Pasangan lainnya yang juga diamankan tim gabungan yakni ST (38), warga Alu Teh, Aceh Timur, serta NR (19), warga Timbang, Langsa. Mereka diciduk di Jalan Lingkar PTPN I Aceh. Keduanya tertangkap basah tim antimaksiat ketika asyik berpelukan dan bermesraan di atas sepeda motornya yang diparkir di sana.

Usai menandatangani pernyataan yang berisi tidak mengulangi perbuatannya, pasangan pelanggar syariat Islam itu dikembalikan kepada keluarga dan pihak gampong masing-masing.

Tak hanya itu, tim yang dikoordinir langsung Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid, itu juga mengamankan AS (19), bekas pelajar, serta EL (18), siswa kelas I SMA di Aceh Timur. Keduanya warga Julok, Aceh Timur.

Mereka tertangkap tangan ketika meminum minuman keras di depan pintu gerbang masuk SMP Negeri 1 Langsa, yang berseberangan dengan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur di Langsa, sekira pukul 2.00 WIB. Dari tangan mereka, petuga menemukan sebotol Stevenson dan sebotol Pepsi yang dicampur esmenen.

“Mereka kami kembalikan ke pihak keluarganya setelah kami bimbing. Mereka juga membuat surat pernyataan di depan keluarganya di kantor Dinas Syariat Islam, Minggu (114/10) pagi. Isi surat yang ditandatangani itu menyatakan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,” imbuh Ibrahim.

Sebelumnya, Sabtu (13/10) malam, tim gabuangan yang terdiri dari Dinas Syariat Islam, Wilayatul Hisabah (WH), Polres Langsa, dan Kodim 0104/Aceh Timur, juga membubarkan tiga lokasi pergelaran organ tunggal (keyboard) di Seulalah, Kecamatan Langsa Lama. Sempat terjadi ketegangan ketika petugas mencoba membubarkan hiburan keyboard tersebut.

Para pengunjung yang membludak di lokasi hiburan itu protes keras. Mereka tidak mau acara keyboard yang menampilkan biduan superseksi itu dibubarkan. “Sekira pukul 22.00 WIB, kami dibantu pengawalan ketat pihak Polres Langsa dan angota TNI dari Kodim 0104/Aceh Timur, berhasil menghentikan pertujukan tersebut,” tandas Ibrahim.

Kata dia, Muspida Kota Langsa telah mengeluarkan intrusksi bersama, panggung hiburan bersifat musik dan sebagainya di wilayah Langsa, hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB. Sementara di atas pukul dimaksud, Muspida tak melegalkan lagi hiburan keyboard.

“Intruksi Muspida itu telah lama kami sampaikan kepada semua geuchik dan tuha peut dalam wilayah Kota Langsa. Sebagian besar masyarakat telah mengindahkan instruksi ini. Namun sejumlah gampong belum mau menjalankan intruksi tersebut,” ujar Ibrahim.

Karena itu, malam kemarin pihaknya membubarkan paksa pertujukan keyboard di Gampong Seulalah itu. “Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran untuk masyarakat di gampong lain,” ujarnya.

sumber: Pro Haba
Tags