Gubernur: Syariat Islam Di Aceh Perintah Konstitusi

Banda Aceh | Samudra News - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan, pelaksanaan Syariat Islam di provinsi itu merupakan perintah konstitusi dan bukan sebagai pembeda dari provinsi lainnya di Tanah Air.

“Syariat Islam di Aceh adalah amanah sekaligus perintah konstitusi, karena itu dalam pelaksanaanya harus dilaksanakan secara sungguh-sunguh dan sepenuh hati,” katanya dalam pidato tertulis yang dibacakan staf ahli Gubernur M Jafar di Banda Aceh, Kamis [01/11].

Dalam pembukaan musyawarah besar penegakan syariat Islam di Aceh, Zaini mengatakan, pelaksanaan syariat Islam harus benar terwujud dalam segala tindakan dan aktivitas sehari-hari masyarakat di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

Menurut dia, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan syariat Islam di antaranya seperti segi kelembagaan hukum maupun aparatur penegakan hukum. Karena itu, perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan syariat Islam yang telah berjalan selama sepuluh tahun di provinsi berpenduduk sekitar 4,6 juta jiwa itu. “Evaluasi perlu kita lakukan, bukan untuk mengkritisi kebijakan syariat Islam tapi justru bagaimana meningkatkannya agar lebih baik di masa mendatang,” katanya.

Pihaknya berharap mubes penegakan syariat Islam yang diikuti berbagai unsur dari 23 kabupaten/kota di provinsi itu dapat merumuskan formula yang lebih baik dalam mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah. “Kami juga berharap mubes ini juga dapat meningkatkan koordinasi antara lembaga penegak hukum terkait dengan penangan berbagai isu-isu yang berkembang saat ini di Aceh,” katanya.

Mubes penegakan syariat Islam yang berlangsung selama dua hari tersebut menghadirkan pemateri seperti Rusjdi Ali Muhammad mantan Kadis Syariat Islam Provinsi Aceh, Alyasa Abubakar guru besar fiqih IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh dan Samsul Kahar pemimpin umum/penanggung jawab harian Serambi Indonesia.[]



sumber: beritasore.com
Tags