Penempatan Pejabat di Kota Langsa Kisruh

KOTA LANGSA | Samudra News - Penempatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa kian hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Seperti dilansir sejumlah media, Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa H. Jauhari Amin, SH, MH dilantik dari non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
H. Jauhari Amin, SH, MH disebutkan sudah mengundurkan diri dari PNS sejak 2004 lalu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
 
Isu tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan. Salah seorang Tokoh Masyarakat Drs. H. Nabani, MBA, MM belum lama ini mengatakan, kalau dipandang dari segi hukum tentang pengangkatan saudara H. Jauhari Amin, SH, MH sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa menyalahi aturan.
 
“Bila benar pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan dari non PNS, tentunya sudah menyalahi aturan dan melanggar undang-undang. Namun sekarang siapa yang merasa dirugikan atas pengangkatan saudara Jauhari tersebut? Kalau Walikota merasa dirugikan, Walikota bisa mencopotnya segera, dan apabila ada pihak lain yang merasa dirugikan dari segi administrasi silahkan tuntut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”.
 
Dan kalau dalam kasus ini ada unsur penipuan penipuan katanya, silahkan tuntut melalui pengadilan pidana dan apabila vonis itu benar, maka saudara Jauhari harus mengembalikan uang negara atas gajinya sejak 2004 saat diberhentikan sebagai PNS dsampai sekarang. Tukas Nabani. [Mulyadi]
Tags