Perintah Toke Seu'um, 12 Pria Bercelana Pendek Diamankan WH

Razia WH | ilustrasi
LANGSA | Samudra News – Kedapatan memakai celana pendek di tempat umum, sebanyak 12 laki-laki terjaring razia penegakkan syariat Islam di Kota Langsa, Rabu (7/11/2012). Mereka baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah pihak keluarga datang ke lokasi membawa kain sarung.

Selain 12 laki-laki, tim antimaksiat dari unsur Dinas Sariat Islam (DSI), Wilayatul Hisbah (WH), Polres Langsa, dan Kodim 0104/Atim, juga mengamankan 100 perempuan tak memakai jilbab dan berbusana ketat.

Razia yang berlangsung sejak pukul 16.15 WIB hingga pukul 17.30 WIB sore itu, dipusatkan di jalan Protokol dari depan Kantor sekretariat Pemko Langa. Razia kemudian berpindah tempat ke depan Kantor Pos Langsa.

Razia penegakan yang dipimpin Kadis Syariat Islam Kota Langsa Drs H Ibrahim Latif MM, mengerahkan sedikitnya 50 anggota WH pria dan wanita, lima anggota Polantas Polres Langa, dua angggota Koramil Kota Kodim 0104/Atim.

Drs H Ibrahim Latif MM, disela razia mengatakan, razia ini sesuai intruksi Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE, untuk melakukan penertiban Qanun Syariat Islam terkait busana muslimah.

"Dari razia ini ada sekitar 100 pelanggar yang kita amankan, sebagian besar wanita yang tak menggunakan jilbab dan berpakaian ketat, serta sebagian kecil lelaki memakai celana pendek. Setelah kita berikan pembinaan dan meneken surat perjanjian tak mengulangi perbuatannya, mereka diperkenankan kembali," katanya.

Ibrahim Latif mengatakan, bagi yang tak memakai jilbab dan berpakaian ketat, petugas menunggu pihak keluarga mengantarkan jilbab dan kain sarung. "Setelah mereka menggunakan jilbab maupun kain sarung, kita perbolehkan pergi," ujarnya.[SI]
Tags