Restorasi dan Revolusi Organisasi Mahasiswa Ala Unsam

Oleh: Hasyim Said Sulaiman

Sebuah pergolakan yang terjadi di Universitas Samudra Langsa, bisa dikatakan sebuah Restorasi atau sebagian Mahasiswa mengatakan itu adalah Revolusi Organisasi Mahasiswa yang diprakarsai oleh Rektor Universitas Samudra, dimana Rektor menginginkan adanya pengkaderan yang jelas dalam tampuk pimpinan organisasi mahasiswa dengan menjadikan persyaratan utama pada pemilihan Capres-Cawapres Mahasiswa Universitas Samudra (Unsam) adalah Mahasiswa yang stambuknya 2009. 

Restorasi adalah pengembalian atau pemulihan kembali kepada keadaan semula, yang dalam arti kata Restorasi Organisasi Mahasiswa adalah pengembalian kembali Organisasi Mahasiswa kepada jalurnya atau pemulihan kembali kepada keadaan sebagaimana mestinya, yang saya tangkap maksud Rektor adalah menginginkan yang terbaik bagi seluruh proses akademis maupun non-akademis untuk seluruh mahasiswanya. 

Revolusi merupakan perubahan ketatanegaraan (pemerintah atau keadaan sosial) yang dilakukan dengan kekerasan. Dan perubahan Organisasi Mahasiswa yang dilakukan oleh Rektor itu merupakan bentuk paksaan, itu yang dirasakan oleh sebagian besar mahasiswa yang berkcimpung dalam Organisasi internal, karena jika Rektor tetap memaksakan keinginan tersebut, maka banyak para pemimpin organisasi internal baik itu dari BEM Fakultas maupun UKM akan tergantikan sebelum sampai masanya ataupun tidak akan dikeluarkan SK disaat mereka baru terpilih, dan keputuan Rektor ini sangat bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Mahasiswa di Perguruan Tinggi BAB I Pasal 2 yang berbunyi;

“Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk Mahasiswa dengan memberikan peranan dan keluluasaan lebih besar kepada mahasiswa”, dan semua elemen Organisasi Mahasiswa sudah mengambil kesepakatan dalam SUKBM, bahwasanya mahasiswa yang mempunyai stambuk 2007 sampai dengan 2009 boleh mencalonkan diri untuk menjadi Capres-Cawapres Mahasiswa kali ini. 

Sebuah situaisi dilematis dialami oleh KPRM, dimana mereka kepanitiaan yang mempunyai mandat penuh harus menjalankan keputusan SUKBM, berhadapan dengan keinginan dari pimpinan tertinggi Civitas Akademika Universitas Samudra, KPRM mendapat desakan yang kuat dari sebagian mahasiswa harus berbentur dengan Rektor selaku pihak yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) sebagai landasan/pijakan pihak KPRM dalam bekerja. 

Langkah hati-hati harus diambil KPRM dalam melaksanakan Pemira, apakah mereka tetap menjalankan Pemira tampa harus mengindahkan keinginan Pimpinan Tertinggi Civitas akademika dan selaku pihak yang meng-SK-an/mengesahkan apapun hasil keputusan mahasiswa, atau KPRM dengan giat melakukan diskusi dan audiensi untuk mencari solusi permasalahan atau jalan tengah dengan menganalisa lebih lanjut faktor manfaat keuntungan dan kerugian, juga kelebihan dan kekurangan pada setiap stambuk mahasiswa yang dipermasalahkan.[]

*Penulis adalah Gubernur BEM Fkip Unsam Langsa