Terkait Kasus 25jt, Presma Unsam Surati Rektor

LANGSA | Samudra News - Terkait kasus yang sedang menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan mahasiswa Universitas Samudra (Unsam) Langsa, dengan disulapnya dana bantuan dari Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Timur untuk kegiatan Konsolidasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se- Aceh pada 17 Februari 2012 lalu sebanyak Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta) oleh oknum panitia, Presiden Mahasiswa (Presma) Unsam Langsa menyurati Rektor. Sabtu (10/11/2012).

Dalam surat yang bernomor 111/A/PEMAUNSAM/X/12 yang ditujukan kepada Rektor Unsam dengan perihal Hasil Musyawarah, tertulis; sehubungan dengan hasil musyawarah Pemerintahan Mahasiswa (Pema) dan Panitia pelaksana Konsolidasi BEM Se- Aceh, maka telah disepakati agar Saudara T. Raja Syahrul untuk mengembalikan dan bertanggung jawabkan kegiatan dan sumber dana yang diperoleh dari pemerintah Aceh Timur sebesar Rp.25.000.000,- dan dari PTPN-1 Langsa sebesar Rp.5.000.000,-.

Dalam surat tersebut juga dinyatakan, bahwa dana bantuan tersebut mengalir ke rekening panitia seyogyianya di tanda tangani oleh ketua panitia dan bendahara panitia, namun hal tersebut saudara Feby Mariska selaku bendahara panitia tidak pernah menanda tangani penarikan tersebut.

Selanjutnya dijelaskan, pihak Pemerintahan Mahasiswa (Pema) dan panitia pelaksana kegiatan merekomendasikan dan menyerahkan kepada pihak Rektorat untuk dapat menindak lanjuti dan memanggil saudara T. Raja Syahrul untuk memberikan pertanggung jawabkan kegiatan tersebut, dan apabila dalam waktu 2 (dua) Minggu saudara T. Raja Syahrul tidak menyelesaikan dan pihak Rektorat tidak sanggup menyelesaikannya maka kami sepakat melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib. [redaksi]


Baca Berita Sebelumnya: Oknum Panitia Sulap 25 Juta Dana Konsolidasi BEM se-Aceh