AJI Banda Aceh: Dewan Pers Harus Tetapkan Upah Wartawan

Maimun Saleh
BANDA ACEH | Samudra News - Standarisasi upah harus diterapkan untuk jurnalis. Bukan hanya disamakan dengan pekerja lainnya. Hal tersebut disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Maimun Saleh, Selasa 18 Desember 2012 di Banda Aceh.

Kata dia, Dewan Pers sudah semestinya mempunyai pengaturan mengenai pengupahan Jurnalis. Hal ini sudah diatur di UU Pers Pasal 10 mengenai kesejahteraan pekerja media. Pengkhususan upah pada jurnalis ini dilakukan karena mengingat pekerjaan yang dijalankan, bukan seperti pekerja pada perusahaan biasa.

"Tapi jurnalis yang bekerja di perusahaan media tidak melihat jam kerja, melainkan melihat peristiwa yang terjadi bisa kapan saja,” ujar Maimun.

Kemudian mengenai standard upah layak bagi junalis ataupun wartawan, Maimun mengatakan kalau di Jakarta selayaknya Rp3,5 juta per bulan.

“Mengenai upah layak pekerja media, baik wartawan maupun redaktur, setiap kota pasti memiliki perbedaan akan kelayakannya. Melihat dari beratnya profesi ini, untuk Jakarta sudah selayaknya upah menjadai Rp3,5 Juta perbulan, sedangkan untuk Aceh adalah Rp2,5 juta perbulan itu adalah upah minimum, dan jangan pernah disamakan dengan UMP karena sudah sangat jelas perbedaannya,” tuturnya.

Kemudian ada juga aturan mengenai perusahaan media, ada standarisasi pembentukan perusahaan media di dalam undang-undang.

“Sulitnya kita hari ini adalah, sangat banyak media yang tidak memberikan kelayakan bagi para pekerjanya," kata dia.

Maimun mengatakan, hal ini karena pemerintah memberikan kelonggaran pada warga negara untuk membuat media pemberitaan. Seharusnya, kata dia, media pemberitaan juga harus dilihat dari modal saat awal pendiriannya.

"Sehingga penyejahteraan pekerja media seperti yang telah diatur dalam UU Pers dapat terwujud,” kata Maimun.

Menurut Maimun, saat ini sedikit sekali media yang mengikuti UU Pers tersebut. Tapi bukan berarti dia tidak mendukung pembentukan media sebanyak mungkin.

“Bukan kita tidak mendukung dengan ada banyaknya media pemberitaan, akan tetapi media pemberitaan harus mempunyai kapasitas yang baik terutama untuk memberikan kesejahteraan pada wartawan maupun redaktur dan para pekerja di media tersebut," ujar dia.

Dia berharap, ke depan Dewan Pers dan Kementerian Tenaga Kerja harus menetapkan upah minimum untuk pekerja media.

Seperti diketahui, Upah Minimum Pekerja (UMP) di Aceh telah ditetapkan sebesar Rp1.550.000, dan harus dilaksanakan pada 2013 ke depan. Hal ini dimaksudkan agar semua perusahaan di Aceh dapat membayar standard itu kepada pekerja. Peraturan ini juga berlaku pada perusahaan media. [ap]
Tags