Jurnalis Korban Kekerasan di Aceh Timur Lapor ke Polda

Banda Aceh | Samudra News - Kontributor RCTI yang bertugas di Aceh Timur, Ivo Lestari yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh melaporkan pelaku tindak kekerasan terhadap dirinya saat melakukan peliputan di Desa Tempuen Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Selasa (11/12/2012). Ia merasa terancam setelah kejadian itu.

Laporan Ivo Lestari yang didampingi pengacaranya dari LBH Banda Aceh Alhamda dan Mustikal langsung diterima oleh Brigadir Adliansyah dalam ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, Banda Aceh.

Insiden bermula ketika Ivo Lestari bersama tiga rekannya mendatangi sebuah kilang kayu di Desa Tempuen, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kilang kayu tersebut diduga sering dijadikan tempat penampungan kayu hasil illegal loging.

Saat itulah, Ivo bersama rekannya mendapatkan perlakuan kekerasan dan dihalang-halangi tugas pers. Bahkan, mereka mendapatkan ancaman dan sempat disekap oleh pelaku di dalam sebuah ruang yang berukuran 2x2 meter.

"Saya laporkan pemilik kilang kayu bernama Zubir dan Agus yang katanya dia itu adiknya juga sebagai pengelola kilang tersebut," kata Ivo Lestari usai melaporkan di Polda Aceh kasus tindak kekerasan tersebut Sabtu (15/12/2012).

Hal ini juga dibenarkan oleh pengacaranya dari LBH Banda Aceh Alhamda."Iya benar kita sudah laporkan kasus ini," kata kuasa hukum Ivo Lestri, Alhamda.

Menurut Alhamda, pemilik kilang dan adiknya itu terjerat pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers tahun 1999. Pelanggarannya adalah dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat pelaksanaan kerja-kerja pers. "Ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp.500.000.000," tambah Alhamda. [tgj]
Tags