Kobar GB Minta Dana Kesejahteraan Guru Dibagi Rata

Sayuti Aulia
Banda Aceh | Samudra News – Ketua Dewan Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Aceh, Sayuti Aulia meminta Dinas Pendidikan tidak lagi menyalurkan dana kesejahteraan guru untuk guru PNS sertifikasi. Pasalnya dana tersebut perlu diberikan kepada guru PNS yang non sertifkasi saja.

Hal demikian disampaikan Sayuti Aulia mengingat dana kesejahteraan guru tersebut yang bersumber dari pemerintah Aceh dari bagi hasil dana migas tersebut bisa dirasakan oleh semua guru di Aceh. Bahkan menurutnya lebih bagus lagi kalau dana tersebut diberikan untuk guru-guru honorer. 

“Dana kesejahteraan guru yang diberikan oleh pemerintah Aceh sebesar Rp 2,200.000/tahun. Dulu dibayar perbulan Rp 220.000 yang dibayar setiap 10 bulan sekali, untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi, namun bantuan ini tidak selalu ada,” ujat Sayuti aulia kepada The Globe Journal, Sabtu (1/12/20120.

Memang kata Sayuti tidak juga menyalahkan pemerintah selama ini, karena sebenarnya pernah ada keinginan pemerintah saat itu untuk memberikan dana tersebut tidak hanya kepada PNS saja, akan tetapi untuk non PNS juga diberikan. Alasan tidak diberikan untuk non PNS karena data jumlah guru non PNS tidak pernah vailid, dari tahun ke tahun selalu berubah, dan dikhawatirkan akan ribut sesama guru.

“Meskipun saya termasuk salah satu guru sertifkasi penerima dana tersebut, saya sarankan ke Dinas Pendidikan bahwa dana tersebut tidak perlu diberi lagi untuk guru yang telah disertifikasi, karena dana itu bisa digunakan untuk keperluan lain seperti untuk anak yatim dan segala macam,” tandas Sayuti.

Dana kesejahteraan ini hanya diberikan untuk Aceh saja oleh pemerintah pusat melalui bagi hasil migas. Dana ini tidak diberikan untuk provinsi lain di Indonesia selain Aceh. Dana yang sering disebut dana NAD ini sudah disalurkan semenjak tahun 2003. Saat ituhanya dibayar 200.000 per 10 bulan sekali, pada tahun 2005 ditambah Rp 20.000 menjadi Rp 220.000/bulan.

“Kemudian Pergub baru tahun 2011, menyatakan bahwa mulai tahun 2012 dana itu tidak dibayar lagi per 10 bulan akan tetapi dibayar pertahun,” tutup Sayuti. [tgj]
Tags