Polisi Harus Ungkap Peneror Kontributor RCTI di Aceh Timur

Maimun Saleh | Ketua AJI 
Banda Aceh | Samudra News – Maimun Saleh, ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Banda Aceh meminta polisi untuk segera mengusut tuntas peristiwa kekerasan terhadap Ivo Lestari,kontributor RCTI di Aceh Timur, yang diteror oleh oknum tertentu saat sedang meliput kasus dugaan ilegal logging.

"Ini bentuk menghalang-halangi kerja jurnalistik, bisa melanggar hukum dalam pasal 18 Undang-undang no 40 Tahun 1999," tukas Ketua Aji Maimun Saleh. Rabu (12/12/2012).

Pasalnya, lanjut Maimun, Selasa 11 Desember 2012, Ivo Lestari, Kontributor RCTI di Aceh Timur dan Kota langsa mendapatkan tindak kekerasan oleh sejumlah orang. Kekerasan, ini berawal saat Ivo dan rekan-rekannya mendatangi salah satu panglong kayu yang diduga tempat menyimpan kayu hasil illegal logging di Desa Tempuen Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur sekitar pukul 11 WIB.

Ivo bersama rekannya merekam sejumlah kayu yang berada di panglong itu. Kayu gelondongan tersebut terikat di sungai tepatnya berada di belakang kilang kayu itu.

Tiba-tiba, datang dua orang laki-laki yang berbadan tegap menghardik mereka. Mereka melarang meliput serta memaksa meminta untuk menghapus rekaman tadi. Bahkan kamera dan kartu pers pun dirampas oleh kedua laki-laki berbadan tegap tadi.

Kemudian, Ivo dan rekannya diseret ke dalam sebuah ruangan berukuran 2x2 meter di dalam kilang kayu. Tak pelak, Ivo dan rekannya mendapatkan caci maki oleh sejumlah pria secara bergantian. Demikian juga pemilik kilang ikut menginterogasi sembari menjelaskan aktivitas mereka resmi.

Atas dasar itulah, Jurnalis Aceh Anti Kekerasan yang tergabung dari beberapa organisasi wartawan di Aceh mengutuk keras tindak kekerasan tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Tarmilin Usman. Ia meminta semua pihak untuk menghormati setiap kerja jurnalis. "Kalau ada persoalan, bisa menggunakan hak jawab, tidak perlu melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis," imbuh Tarmili Usman.

Selanjutnya, Jurnalis Aceh Anti Kekerasan yang tergabung didalamnya PWI Aceh, AJI Kota Banda Aceh, ITJI Aceh dan FJPI Aceh menghimbau kepada jurnalis agar menjunjung tinggi etika jurnalistik. Harus benar-benar memahami Undang-undang Pers agar bisa terhindar dari tindak kekerasan terhadap pekerja pers. [tgj]
Tags