LANGSA
| Samudra News
Puluhan Aktivis DPD II HTI
Kota Langsa bersama Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Langsa dan Gerakan
Mahasiswa (Gema) Pembebasan Kota Langsa menggelar aksi bersama di Depan Kantor
DPRK Langsa, Kamis (28/3).
Kedatangan sejumlah aktivis
tersebut disambut langsung oleh beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kota Langsa yang juga ikut menyaksikan penyampaian aspirasi dari beberapa
orator di halaman Gedung DPRK Langsa.
Aksi bersama yang betitik
kumpul di Mesjid Rahmah Paya Bujok Tunong tersebut, menuntut kepada DPR untuk
membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keormasan yang mengancam umat. RUU
Ormas yang tengah di godok DPR RI dinilai menjadi pintu kembalinya rezim
represif ala Orde Baru.
“Selain menjadi pintu
kembalinya rezim represif, RUU Ormas tersebut juga merupakan salah satu upaya
untuk menjauhkan umat dari Islam dengan mewajibkan kepada setiap ormas untuk
berasaskan pada Pancasila. Ini merupakan pengekangan kemerdekaan berserikat,
berkumpul dan berorganisasi yang katanya dijamin dan merupakan hak asasi “ Papar Musri Ketua Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan Kota Langsa dalam
orasinya.
Musri juga menambahkan bahwa
sebagai umat Islam, sudah merupakan kewajiban untuk berasaskan kepada Islam
bukan yang lain. Karena menurutnya, selain daripada Islam, semua itu adalah
produk manusia yang tidak patut untuk dijadikan dasar pijakan umat Islam.
Hal senada juga ikut disampaikan
oleh Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Langsa Faisal Azani bahwa RUU
Ormas merupakan ancaman bagi umat Islam dan sebagai umat Islam haruslah dengan
tegas menolak Rancangan Undang-undang tersebut.
“Kita harus menolak dan
menuntut kepada DPR untuk membatalkan pembahasan RUU Ormas yang mengancam umat.
Islam adalah dasar pijakan yang lebih baik dan tidak ada yang lebih baik dari
itu. Dan RUU Ormas ini mewajibkan kita untuk berasaskan kepada Pancasila, ini
merupakan diskriminasi terhadap kebebasan umat.” Jelas Faisal
Selain itu, Iqbal, SH.I
Ketua DPD II HTI Kota Langsa selaku orator ketiga juga memaparkan bahwa jika
RUU zhalim itu sampai disahkan menjadi Undang-undang, maka negara ini akan
menjadi negara preman yang otoriter dan represif terhadap rakyat dengan
mengatasnamakan Pancasila dan UUD 1945.
“Sungguh negara ini akan
menjadi negara preman yang otoriter jika RUU Ormas ini sampai disahkan. Karena
pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan ormas tanpa melalui proses
putusan pengadilan, dimana kriteria dan tolak ukurnya tidak jelas dan
tafsirannya bergantung pada tafsiran pemerintah” ungkap Iqbal
Ia juga melanjutkan bahwa
dan jika dikaitkan dengan pasal 2 yang mewajibkan setiap ormas harus berasaskan
pancasila dan bagi ormas yang enggan untuk itu, tentu akan dibubarkan oleh
pemerintah. Lain halnya jika ormas yang berasaskan Pancasila, meskipun kelompok
aliran sesat atau preman akan tetap dilindungi oleh negara. Ini merupakan
kesalahan besar yang dilakukan pemerintah.
Selanjutnya pembacaan pernyataan
sikap oleh Arifin menegaskan bahwa yang
diperlukan sekarang adalah menata ulang kerangka berfikir secara benar tentang
bagaimana membina masyarakat dan membawa negeri ini ke arah yang tepat, serta
mengenali apa atau siapa sesungguhnya yang menjadi ancaman terbesar buat negeri
ini dan bagaimana cara menghadapinya. Dan ancaman yang terbesar itu tidak lain adalah ideologi
sekularisme, kapitalisme dan imperialisme modern yang telah mencengkeram negeri
ini di berbagai aspek kehidupan, terutama di bidang politik dan ekonomi sehingga masyarakat terkotori dan
negeri ini bergerak kepada arah yang salah.
Untuk itu, dalam pernyataan
sikapnya juga menyerukan kepada umat untuk dengan sungguh-sungguh berjuang
bersama-sama bagi tegaknya kembali syariah dan khilafah. Karena, hanya dalam
naungan daulah Khilafah kerahmatan Islam yang telah dijanjikan oleh Allah SWT
itu benar-benar akan terwujud, sehingga arah perjalanan
negara ini menjadi tepat dimana peran serta masyarakat melalui berbagai
kegiatan dan organisasi demi kemajuan masyarakat akan mendapatkan tempat yang
terhormat.
Penandatangan
Piagam Persetujuan
Menanggapi sejumlah aspirasi
menolak dan menuntut untuk membatalkan pembahasan RUU Ormas tersebut, Burhansyah,
SH Anggota DPRK Langsa Komisi A menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung dan
menyampaikan sejumlah aspirasi tersebut ke pusat.
“Kami berterima kasih kepada
semuanya karena telah menyampaikan aspirasinya kepada kami dan kami akan
menampung aspirasi ini serta akan kami sampaikan ke pihak pusat.” Jelas Burhansyah.
Selain berjanji akan
menyampaikan kepada Pemerintah Pusat, sejumlah Anggota Dewan yang hadir dalam
aksi diantaranya di antaranya Yeni Handayani, Salahudin, Burhansyah dan
Muhammad Nur, ikut juga menandatangani piagam penolakan pembahasan
RUU Ormas yang sekarang ini sedang digodok di DPR RI.
Setelah pembacaan doa, aksi
massa tersebut kembali ketitik kumpul di Mesjid Rahmah dengan disertai yel yel
dan teriakan takbir. Kemudian massa dibubarkan secara tertip sekitar
pukul 11.05 Wib.[Redaksi]