Aktivis Kota Langsa Gelar Aksi Bersama ke DPRK Langsa

: Anggota Dewan Ikut Menandatangani Penolakan RUU Ormas

LANGSA | Samudra News
Puluhan Aktivis DPD II HTI Kota Langsa bersama Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Langsa dan Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan Kota Langsa menggelar aksi bersama di Depan Kantor DPRK Langsa, Kamis (28/3).

Kedatangan sejumlah aktivis tersebut disambut langsung oleh beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa yang juga ikut menyaksikan penyampaian aspirasi dari beberapa orator di halaman Gedung DPRK Langsa.

Aksi bersama yang betitik kumpul di Mesjid Rahmah Paya Bujok Tunong tersebut, menuntut kepada DPR untuk membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keormasan yang mengancam umat. RUU Ormas yang tengah di godok DPR RI dinilai menjadi pintu kembalinya rezim represif ala Orde Baru.

“Selain menjadi pintu kembalinya rezim represif, RUU Ormas tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk menjauhkan umat dari Islam dengan mewajibkan kepada setiap ormas untuk berasaskan pada Pancasila. Ini merupakan pengekangan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berorganisasi yang katanya dijamin dan merupakan hak asasi “ Papar Musri Ketua Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan Kota Langsa dalam orasinya.


Musri juga menambahkan bahwa sebagai umat Islam, sudah merupakan kewajiban untuk berasaskan kepada Islam bukan yang lain. Karena menurutnya, selain daripada Islam, semua itu adalah produk manusia yang tidak patut untuk dijadikan dasar pijakan umat Islam.

Hal senada juga ikut disampaikan oleh Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Langsa Faisal Azani bahwa RUU Ormas merupakan ancaman bagi umat Islam dan sebagai umat Islam haruslah dengan tegas menolak Rancangan Undang-undang tersebut.

“Kita harus menolak dan menuntut kepada DPR untuk membatalkan pembahasan RUU Ormas yang mengancam umat. Islam adalah dasar pijakan yang lebih baik dan tidak ada yang lebih baik dari itu. Dan RUU Ormas ini mewajibkan kita untuk berasaskan kepada Pancasila, ini merupakan diskriminasi terhadap kebebasan umat.” Jelas Faisal

Selain itu, Iqbal, SH.I Ketua DPD II HTI Kota Langsa selaku orator ketiga juga memaparkan bahwa jika RUU zhalim itu sampai disahkan menjadi Undang-undang, maka negara ini akan menjadi negara preman yang otoriter dan represif terhadap rakyat dengan mengatasnamakan Pancasila dan UUD 1945.

“Sungguh negara ini akan menjadi negara preman yang otoriter jika RUU Ormas ini sampai disahkan. Karena pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan ormas tanpa melalui proses putusan pengadilan, dimana kriteria dan tolak ukurnya tidak jelas dan tafsirannya bergantung pada tafsiran pemerintah” ungkap Iqbal

Ia juga melanjutkan bahwa dan jika dikaitkan dengan pasal 2 yang mewajibkan setiap ormas harus berasaskan pancasila dan bagi ormas yang enggan untuk itu, tentu akan dibubarkan oleh pemerintah. Lain halnya jika ormas yang berasaskan Pancasila, meskipun kelompok aliran sesat atau preman akan tetap dilindungi oleh negara. Ini merupakan kesalahan besar yang dilakukan pemerintah.

Selanjutnya pembacaan pernyataan sikap oleh Arifin menegaskan bahwa yang diperlukan sekarang adalah menata ulang kerangka berfikir secara benar tentang bagaimana membina masyarakat dan membawa negeri ini ke arah yang tepat, serta mengenali apa atau siapa sesungguhnya yang menjadi ancaman terbesar buat negeri ini dan bagaimana cara menghadapinya. Dan ancaman yang terbesar itu tidak lain adalah ideologi sekularisme, kapitalisme dan imperialisme modern yang telah mencengkeram negeri ini di berbagai aspek kehidupan, terutama di bidang politik dan ekonomi sehingga masyarakat terkotori dan negeri ini bergerak kepada arah yang salah.

Untuk itu, dalam pernyataan sikapnya juga menyerukan kepada umat untuk dengan sungguh-sungguh berjuang bersama-sama bagi tegaknya kembali syariah dan khilafah. Karena, hanya dalam naungan daulah Khilafah kerahmatan Islam yang telah dijanjikan oleh Allah SWT itu benar-benar akan terwujud, sehingga arah perjalanan negara ini menjadi tepat dimana peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan dan organisasi demi kemajuan masyarakat akan mendapatkan tempat yang terhormat.

Penandatangan Piagam Persetujuan

Menanggapi sejumlah aspirasi menolak dan menuntut untuk membatalkan pembahasan RUU Ormas tersebut, Burhansyah, SH Anggota DPRK Langsa Komisi A menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung dan menyampaikan sejumlah aspirasi tersebut ke pusat.
“Kami berterima kasih kepada semuanya karena telah menyampaikan aspirasinya kepada kami dan kami akan menampung aspirasi ini serta akan kami sampaikan ke pihak pusat.” Jelas Burhansyah.

Selain berjanji akan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat, sejumlah Anggota Dewan yang hadir dalam aksi diantaranya di antaranya Yeni Handayani, Salahudin, Burhansyah dan Muhammad Nur, ikut juga menandatangani piagam penolakan pembahasan RUU Ormas yang sekarang ini sedang digodok di DPR RI.
Setelah pembacaan doa, aksi massa tersebut kembali ketitik kumpul di Mesjid Rahmah dengan disertai yel yel  dan teriakan takbir. Kemudian massa dibubarkan secara tertip sekitar pukul 11.05 Wib.[Redaksi]