MHTI Kota Langsa Laksanakan Seminar Intelaktal Muslimah

: Menjawab Pro Kontra Penerapan Qanun No.11 Pasal 13 tahun 2002 Tentang Bebusana Muslim

LANGSA | Samudra News - Menyikapi sinisme penerapan dan kebijakan berbau Syariat Islam yang terus menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) Kota Langsa Chapter Kampus melaksanakan Seminar Intelektual Muslimah, upaya menjawab pro kontra yang terjadi terhadap penerapan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.11 Pasal 13 Tahun 2002 tentang Berbusana Muslim di Kota Langsa, Minggu (17/3).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Dakwah STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa tersebut menghadirkan dua tokoh pembicara yaitu Anizar, MA Dosen Hukum Islam STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa dan Afrida, S.Pd Ketua DPD II MHTI Kota Langsa.

Acara yang dimoderatori Suci Dwi W Siregar, S.Pd dari DPD II MHTI Kota Langsa, dihadiri oleh 110 peserta dari berbagai kampus. Selain itu, seminar tersebut juga ikut diramaikan oleh para pelajar di Kota Langsa.

“Ini merupakan bukti bahwa kewajiban berbusana muslim atau penerapan Qanun No.11 Pasal 13 Tahun 2002 tersebut tidaklah mendiskriminasi hak-hak perempuan sebagaimana yang hangat dibincangkan selama ini. Justru dengan berbusana muslimlah kehormatan perempuan akan senantiasa terjaga” papar Suci Dwi W Siregar.

Dalam hal ini, Anizar, MA selaku pembicara pertama dalam materinya menjelaskan bahwa pakaian Muslimah dalam Islam adalah dengan memakai kerudung dan jilbab sebagaimana yang telah Allah perintahkan dalam Surah An Nur ayat 31 dan Al Ahzb ayat 59. Berpakaian secara islami adalah tuntutan aqidah, untuk itu sebagai sebagai seorang muslim wajib terikat kepada hukum syara’.


“Sebagai umat Islam, kita wajib mengikuti apa yang telah diperintahkan Allah SWT dan menjauhi yang dilarang-Nya. Jadi sebagai seorang muslimah, kita haruslah mengunakan kerudung dan jilbab sebagai penutup aurat dan tidak ada yang harus diperdebatkan dalam hal ini” Jelas Anizar

“sangat jelas kita lihat bahwa kontra yang pertama adalah dari orang kafir dan kelompok-kelompok tertentu bertujuan untuk menghambat penerapan Syariat Islam dan kontra kedua berasal dari masyarakat yang disebabkan kurangnya pemahaman terhadap Islam, lemah aqidahnya sehingga merasa berat dan tidak siap terhadap kewajiban tersebut.” Sambut pemateri kedua Afrida, S.Pd Ketua DPD II MHTI Kota Langsa sebagai pembicara kedua.

Untuk itu lanjutnya, diperlukan dakwah yang cukup intensif yang bersifat pemikiran, sehingga masyarakat paham tehadap Islam, memiliki pemikiran Islam, perasaan Islam dan siap diatur dengan aturan Islam secara kaffah.
Ia juga menambahkan bahwa dalam menerapkan hukum-hukum Allah yang akan mengatur segala aspek kehidupan, haruslah dengan cara menegakkan tiga pilar. Pertama ketaqwaan individu, kedua kontrol masyarakat dan yang ketiga negara sebagai pemegang kekuasaan yang akan menerapkan Syariat Islam secara kaffah. Dan hanya dengan sebuah institusi Khilafah Islamiyah lah ketiga pilar tersebut mampu ditegakkan, Insya Allah. [Musri]