Aceh Belum Punya 'Grand Desain Syariat Islam' yang Kaffah

0
Banda Aceh - Penerapan Syariat Islam di Aceh selama ini belum memiliki grand desain yang akan diberlakukan dalam waktu menengah dan panjang di Aceh. Dari awal dibentuknya dinas Syariat Islam hingga saat ini hanya berdasarkan kesempatan politis yang diperoleh Aceh dari Jakarta. Hal ini diungkapkan Kadis Syariat Islam yang baru, Prof. DR. Syahrizal Abas.

Tapi hal tersebut tidak akan berlangsung lama, pasalnya dimasa kepemimpinannya kali ini, Prof. Syahrizal bertekat untuk membenahi kembali Dinas Syariat Islam di Aceh. Terutama dengan menyusun sejumlah program kegiatan di dinas Syariat Islam yang lebih terarah. Beberapa Focus Group Discussion (FGD) akan dilaksanakan di akhir tahun ini. FGD tersebut akan bekerjasama dengan beberapa universitas dan penelitih untuk pengembangan dan kemajuan Syariat Islam di Aceh.

“Dari awal menjabat Kadis Syariat Islam, Saya dan para Kabit berkomitmen untuk membenahi kembali Dinas ini. Dan program Grand Desain dan rencana ini akan kita masukkan dalam APBA Perubahan,” jelas Prof. Syahrizal kepada tim The Globe Journal yang beraudiensi ke Dinas Syariat Islam Kamis (25/4/2013).

Grand desain pelaksanaan syariat Islam akan dimulai 2014 nanti. Konsep tersebut diharapkan memaksimalkan pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh di Aceh. Grand desain ini sangat diperlukan untuk menjadi referensi bagi kabupaten kota, masyarakat dalam pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh.

Syahrizal Abbas juga menambahkan, grand desain akan menjamin langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah melalui kebijakan atau regulasi bagi pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Guideline tersebut sudah sangat mendesak dan dapat menjadi pijakan pelaksanaan syariat Islam bagi dinas lainnya.

Mantan Pembantu Rektor II IAIN Ar-Raniry ini, juga menegaskan pelaksanaan syariat Islam dimasa mendatang akan diatur secara sistematis dan senergi. Apalagi, syariat Islam bukan miliki dinas saja, akan tetapi semua elemen akan terlibat, baik masyarakat, akademisi, ormas, LSM, maupun pemerintah.

Penegakan Syariat Islam di Aceh pertama sekali di terapkan tahun 2001, yang di atur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Saat itu kondisi Aceh dalam keadaan konflik, mengharuskan pemerintah melakukan pemberian 'hadiah' politik untuk mengurangi gejolak.

Menurut Syahrizal, penerapan Syariat Islam di Aceh awalnya tidak terlepas dari nuansa politik dan uforia masyarakat Aceh. Namun dari penerapan syariat Islam itu, yang paling sering diterapkan dan di bahas adalah aspek pidana. Padahal Syariat Islam itu tidak hanya berbicara masalah hukum cambuk dan masalah cara berbusana sesuai syariah saja, tapi banyak hal yang semestinya di atur sesuai syariah. [tgj]

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)