ACEH TAMIANG | Samudra News
Aksi demi aksi menolak RUU Ormas
terus dilakukan berbagai kelompok masyarakat hampir disetiap daerah. Rancangan
Undang-Undang Keormasan yang rencana akan disahkan pertengahan April 2013
tersebut dinilai menjadi peluang kembalinya rezim represif yang akan mengancam
kebebasan umat dalam berserikat dan berkumpul.
Menyikapi bahayanya problem yang
bakal timbul dari ius kontituendum (RUU Ormas-red) tersebut, puluhan aktivis DPD
II HTI Aceh Tamiang ikut menggelar aksi di DPRK Aceh Tamiang, Senin (8/4).
Aksi dengan mengusung spanduk dan
poster yang bertuliskan “Tolak RUU Ormas”, “RUU Ormas Pintu Kembalinya Rezim
ala Orde Baru” bertitik kumpul di halaman Mesjid Syuhada Karang Baru Aceh Tamiang,
kemudian melakukan longmarch menuju gedung DPRK Aceh Tamiang
Dalam orasi pertama yang
disampaikan oleh Hidayat, S.Pd memaparkan bahwa RUU Ormas ini merupakan ancaman
bagi umat Islam khususnya dan rakyat pada umumnya. Karena menurutnya, dengan disahkannya
Rancangan Undang-undang tersebut akan membungkam umat dalam menyampaikan
aspirasi dan mengkritisi kebijakankebijakan pemerintah yang tidak pro-rakyat.
“Kita dengan tegas harus menolak
RUU Ormas tersebut. Karena apabila RUU Ormas telah disahkan oleh DPR maka
rakyat khususnya umat Islam akan terbelenggu dalam kendali penguasa. Dan RUU
Ormas itupun akan menjadi pintu kembalinya rezim represif ala Orde Baru yang
akan membungkam umat dalam menyampaikan aspirasi bahkan dalam beraktivitas”. Papar
Hidayat
Selanjutnya, orasi kedua juga
disampaikan oleh Darliansyah, S.Pd mengungkapkan bahwa RUU Ormas merupakan
salah satu dari sekian banyak kebijakan pemerintah yang terus mengekangi
kebebasan umat dengan mewajibkan setiap ormas untuk memiliki Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) dan kriteria ormas yang disebutkan dalam RUU tersebut memiliki
cakupan yang sangat luas sehingga penguasa nantinya bebas untuk menarik ulurkan
sesuai dengan kepentingan.
“Banyak ketimpangan-ketimpangan
yang terdapat dalam RUU Ormas tersebut. Selain saling bertentang dengan UU yang
lain, juga terdapat pilih kasih dalam penetapan aturannya. Dalam RUU Ormas itu
penggunaan asas tunggal dikecualikan kepada sayap-sayap parpol dan ini
merupakan tanda tanya besar bagi kita semua, sebenarnya ada maksud apa dibalik
semua ini?”
Tanggapan DPRK Aceh Tamiang
Menyambut aksi penyampaian
aspirasi rakyat, Ketua DPRK Aceh Tamiang Ir. Rusman yang saat itu berada
diruang kerjanya, meminta kepada perwakilan peserta aksi melalui stafnya untuk
melakukan audiensi.
Audiensi tersebut disambut
langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Ir. Rusman bersama Anggota Dewan Praksi
PKS Mustafa di Aula Rapat DPRK Aceh Tamiang.
Pada kesempatan tersebut, Ir.
Rusman menanggi bahwa pihaknya akan menampung semua aspirasi dari rakyat dan sangat
mendukung terhadap penolakan pengesahan RUU Orsmas yang dinilai menjadi pintu
kembalinya rezim ala Orde baru. Hal serupa juga disampaikan oleh Mustafa yang
bahwa pihaknya juga mendukung dengan apa yang dilakukan ormas diberbagai daerah
dengan mempunyai satu tujuan yaitu menolak RUU Ormas yang mengengkang kebebasan
rakyat. Selanjutnya, ia juga menambahkan bahwa pasal asas tunggal berdasarkan
informasi terbaru sudah sudah dihilangkan dari RUU tersebut berikut juga beberapa
pasal krusia lainnya, namun pihaknya belum mengetahui persis pasal-pasal apa
saja yang dihilangkan.
Dalam hal ini, selain
menyampaikan dukungan terhadap penolakan tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang juga
ikut menandatangani piagam sebagai bukti riil penolakan terhadap RUU Ormas yang
katanya akan disahkan tanggal 12 April 2013 mendatang.
Setelah
melakukan aksi dan audiensi, para peserta aksi mengakhirinya dengan membacakan
doa kemudian kembali menuju titik kumpul dan membubarkan barisan secara tertib
tepatnya pukul 12.00 Wib.[]Musri