Kuliah Umum : Restorasi Peradilan Pidana

0
LANGSA | Samudra News - Sebagai upaya membenahi sistem peradilan pidana di Indonesia, Ikatan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Langsa, Pemko Langsa dan Fakultas Hukum Universitas Samudra laksanakan Kuliah Umum di Aula Fakultas Hukum Universitas Samudra Langsa, Kamis (23/5).

Kegiatan yang mengangkat tema "Restorasi Peradilan Pidana", Hakim Komisariss sebagai Hakim penyelesai sengketa di tingkat penyidikan, dihadiri oleh nara sumber Hakim Pengadilan Negeri Langsa Noor Ichwan Ria Ardha SH.

"Perlu adanya hakim komissaris, supaya pada perkara pidana kalau dihitung nilai nominalnya yang kecil tetap naik dan harus diperiksa di tingkat pengadilan". Jelas Noor Ichwan.

Selanjutnya ia juga mencontohkan seperti yang dialaminya ketika bertugas di Sumatera Barat. "Seperti yang saya alami sendiri dimana pencurian lima ekor ikan nila yang beratnya kurang lebih 1kg dengan harga tidak lebih enam ribu rupiah tetap harus diputus, pencurian tiga biji kakao oleh mbok minah tetap harus diputus di pengadilan purwokerto, pencurian satu tandan pisang oleh pasutri supriono dan sulastri juga harus tetap di putus di pengadilan negeri bojonegoro dan banyak lagi tindak pidana yang nominalnya sangat kecil tetapi para tersangkanya harus menjadi terdakwa yang harus duduk di bangku persidangan dan dijatuhkan pidana" lanjutnya

Disisi lain, perkara-perkara yang besar seperti tindak pidana korupsi dan perkara white collar crimes lain yang banyak menghiasi khazanah tindak pidana di negara tercinta ini, banyak dinilai masyarakat dan didesak untuk dibawa keranah pengadilan.

"Maka dari itu, menurut beliau hakim komisaris perlu dimasukkan kedalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru" jelas mengakhiri. [Dicky Wahyudi]

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)