samudra-news.com | BANDA ACEH - Sekolah merupakan tempat penyemaian kelimuan. Dari sekolah-lah ajaran etika, sosial,
agama, nasionalisme, solidaritas sosial dan gotong royong diajarkan. Setiap
siswa dengan latar belakang yang berbeda suku, agama, ras memiliki hak dan
kewajiban yang sama dalam menuntut ilmu di lingkungan sekolah sebagaimana yang
dijamin dalam UUD 1945 pasal 28, 29 dan 31, dan UU SISDIKNAS NO 20 tahun 2003.
Sekolah sebagai sarana menumbuhkan kecintaan kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia, meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
maka segala aktivitas yang menunjang pada kebaikan agama dan bangsa perlu
diakomodasi dan difasilitasi, termasuk pelajar muslimah yang ingin menggunakan
jilbab atau pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan ajaran Islam (menutup
aurat).
Namun
nyatanya, masih ada sekolah yang tidak mengindahkan amanah dan titah UUD 1945
dan UU SISDIKNAS serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Nasional No:
053/U/2001 tanggal 19 april 2001 yang menyebutkan: “Dalam mengikuti
kegiatan berlajar siswa pada prinsipnya memakai seragam (SD putih merah, SLTP
putih biru, SLTTA putih abu-abu). Namun, sekolah dapat menetapkan pakaian
seragam lainnya sesuai dengan Agama, Budaya, dan Aspirasi Daerah masing-masing
setelah bermusyawarah dengan Badan Peran serta Masyarakat/Komite Sekolah/BP3”.Serta
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No: 1174/C/PP/2002 tanggal 11 maret 2002
yang menyebutkan “Siswa diperkenankan menggunakan pakaian seragam Berjilbab
yang bentuk dan rancangannya diserahkan sepenuhnya kepada Sekolah dengan
menikutsertakan Komite Sekolah/BP3” yaitu sekolah SMA Negeri 2 Denpasar
(Bali) dan beberapa sekolah lain di Bali, pihak Sekolah mengeluarkan larangan
secara lisan agar seluruh siswa (muslim/non muslim) tidak boleh ada yang
berbeda dalam berseragam, sehingga keluar aturan tertulis yang secara tidak
langsung, tidak mengakomodir adanya siswa muslim yang memakai seragam
berjilbab, dan aturan sekolah tersebut berdasar hasil musyawarah komite
sekolah.
Untuk
itu, pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar dan Sekolah
Lainnya telah melanggar Hak Asasi Manusia seorang pelajar muslim yang ingin
mengenakan seragam berjilbab. Larangan Penggunaan Jilbab/seragam muslim bagi
murid/siswi muslim secara lisan maupun kebijakan tertulis oleh Kepala Sekolah
merupakan pelanggaran terhadap hak murid/siswa dalam menuntut ilmu dan menjalankan
kewajiban agamanya serta bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan
Undang-undang lainnya yang berkaitan sebagaimana disebut di atas.
Oleh
karena itu, setelah melakukan pengkajian terhadap kasus Pelarangan Jilbab di
SMAN 2 Denpasar dan beberapa sekolah lainnya, kami menyatakan sikap sebagai
berikut :
- Setiap murid/siswi muslim berhak menjalankan kewajiban agamanya menggunakan jilbab/seragam muslim di sekolahnya dan haknya menuntut pendidikan di sekolah manapun (Negeri/Swasta) dan pada jenjang pendidikan apapun.Untuk itu pihak sekolah wajib memfasilitasi atau membebaskan siswi muslim menggunakan seragam muslimahnya dalam Kegiatan Belajar Mengajar dan pada setiap aktivitas di sekolah.
- Setiap murid/siswa muslim berhak melakukan aktivitas kerohanian di lingkungan sekolah dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 31 selama tidak mengganggu aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar.
- Mengecam keras, perseorangan ataupun organisasi (Institusi Pendidikan) jika masih melarang murid/siswi muslim menjalankan kewajiban agamanya dan kewajibannya menuntut ilmu di sekolah, baik larangan secara lisan, penggunaan kebijakan dan atau aturan tak tertulis lainnya, serta sikap-sikap psy war dandiskriminatif yang bermaksud melemahkan mental dan atau psikologis murid/siswi serta membuat murid/siswi merasa terasing karena menggunakan jilbab/seragam muslimahnya.
- Meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera turun ke Bali kemudian menindak tegas dan memecat oknum pajabat sekolah yang telah melarang penggunaan Jilbab di lingkungan sekolah dan memberi akses yang sama pada setiap pelajar untuk mengenyam pendidikan.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia agar mendukung hak penggunaan Jilbab di lingkungan sekolah di Bali bagi pelajar muslimah dan mengecam siapa saja yang ikut melarangnya. []