Truck Interculer Melintasi Jalan Protokol Kota Langsa Tanpa "Segitiga Merah"

samudra-news.com | Kota Langsa - Diduga PT. CPM (Citra Putra Manunggal) yang berkantor di Jln. Lilawangsa PB.Tunong Truck roda 10 sebut saja Interculer pembawa alat berat yang bisa saja membahayakan para pengguna jalan melintas tanpa pengawalan dan juga tanpa tanda rambu peringatan "Segitiga Merah"  dengan membawa 3 buah pipa ukuran raksasa melintas melalui jalan protokol sentral pemerintah Kota Langsa, yakni Jln. Ahmad Yani, pada Jum'at (3/1) jam 10.00 Wib.

Tampak pada Foto Truck roda 10 melintas di depan Kantor PLN Kota Langsa dan kantor Eks Bappeda Atim serta perempatan Lampu merah di Jalan Protokol Langsa yakni Jln. A. Yani dari Arah Medan  menuju Banda Aceh, yang seharusnya tidak di lakukan PT. CPM karena melanggar UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, bahkan ironisnya tanpa rambu tanda bahaya dan tanpa pengawalan disisi truck bermuatan tersebut.

Pantauan wartawan di lapangan saat berpapasan dengan truck roda 10 tersebut  memasuki akses jalur jalan laulu lintas kota Langsa  tanpa pengawalan sama sekali  seharusnya di kawal oleh satu unit mobil patroli Satuan Lantas (Satlantas) Polres Langsa, terdapat kejanggalan yang membahayakan para pengguna jalan yang melintas justru pihak Kepolisian tak mengetahui  hal tersebut.

Ketika wartawan BeritaLima.com dan wartawan CalegIndonesia.com menelusuri asal-usul truck roda bermuatan "Pipa besi raksasa panjang" yang ternyata dari pekerjaan pipa yang berasal dari proyek suplayer migas dari PT.Pertamina dan pemenang pekerjaan proyek itu di kerjakan oleh rekanan kontraktrak yaitu PT.CPM(Citra Putra ManunggaL)yang berAlamat di Jalan.Lilawangsa persisnya di gampong Paya Bujuk Tunong Kota Langsa.

E. Khalil yang merupakan Humas Law Firm Acheh Legal Consult yang beralamat di Jln. A. Yani (Depan Kantor Imigrasi Kota Langsa mengatakan bahwa: Delik hukum Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 yang seharusnya pihak rekanan perusahaan tersebut dapat menghargai pihak kepolisian melalui SatLantas Polres Langsa  untuk pengawalan jalur masuk mobil itu ke arah kota Langsa agar terHindar dari kecelakaan Lalu Lintas(Laka Lantas) bagi semua pengguna jalan Raya" papar E.Khalil.

"Di duga pihak PT.CPM tidak melakukan koordinasi dengan polisi setempat sehingga truck roda 10 bermuatan alat berat tersebut memasuki jalur kota di jalan protokol central pemerintahan kota Langsa yang banyak di lalui anak-anak sekolah dan masyarakat Langsa selaku pengguna jalan saat beraktifitas.Persisnya melintas lewat seakan-akan tak perduli pada pihak penegak hukum,pada hal yang dapat menindak tegas pelaku pelanggaran itu Satuan Polantas(SatLantas) kota Langsa sebagai petugas yang tau penerapan Undang-undang Lalu Lintas No.22 tahun 2009" kata E.Khalil.

"Seharusnya oleh pihak kepolisian untuk dapat menilang yang melanggar peraturan akibat salah jalur masuk jalur kota ,apalagi melintas dengan barang bermuatan tonase pipa "Yang pada dasarnya truk tidak bisa masuk kota pada jam sibuk kegiatan masyarakat melakukan Aktifitas terkecuali di damping oleh pihak polantas setempat dan di Kawal mobil Patroli Lalu Lintas. Untuk itu meminta Kapolres Langsa melakukan tindakan tegas terhadap PT CPM dengan memproses secara hukum sesuai prosedural hingga ke meja hijau sebagai bukti kepercayaan masyarakat Langsa terhadap citra Kepolisian semakin mendapatkan kepercayaannya" papar E.Khalil dalam penjelas hukummnya kepada wartawan BeritaLima.com.

"Belum lagi Gudang Pipa di Jalan Kuawa Langsa Gampong sungai Pauh yang diduga PT.CPM juga melalukan pengrusakan lingkungan, yakni jalan aspal yang 1 tahun baru di rehabilitasi sudah menimbulkan debu saat musim panas tiba, dan menjadi becek lumpur di tengah aspal di saat musim hujan, pernah terjadi rombongan anak murid SD yang bersekolah menggunakan sepeda dayung melitas di depan Gudang PT.CPM tersebut mengalami kotor baju bari lumpur akibat tidak di bersihkannya aspal yang PT.CPM gunakan sebagai lalulintas diwilayah tersebut" papar E.Khalil. [Eddy]