HTI : PEMILU LEGISLATIF 2014

Indonesia kembali akan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu). Selain untuk memilih anggota legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat dan Daerah serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD), juga memilih presiden dan wakil presiden. Pemilihan anggota legislatif akan diselenggarakan pada 9 April 2014. Sedang pemilihan presiden (pilpres) putaran pertama akan diselenggarakan pada 5 Juli 2014, dan pemilihan presiden (pilpres) putaran kedua pada pertengahan September 2014.

Dalam perspektif Islam, pemilu legislatif pada dasarnya bisa disamakan dengan hukum wakalah, di mana hukum asalnya adalah mubah (boleh) selama rukun-rukunnya sesuai dengan ketentuan Islam. Yakni adanya dua pihak yang berakad (pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl)); perkara yang diwakilkan atau amal yang akan dilakukan oleh wakil atas perintah muwakkil; serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigat taukîl). Selanjutnya yang akan menentukan apakah wakalah ini Islami atau tidak adalah pada amal atau kegiatan apa yang akan dilakukan oleh wakil. Bila kegiatannya bertentangan dengan akidah dan syariah Islam, maka wakalah ini tidak Islami.

Kegiatan utama wakil rakyat dalam parlemen adalah membuat atau menetapkan undang-undang, selain menetapkan anggaran dan melakukan pengawasan atau koreksi terhadap pemerintah. Berkaitan dengan kegiatan legislasi, harus diingat bahwa setiap muslim yang beriman kepada Allah SWT, wajib taat kepada syariat Islam yang bersumber dari al-Quran dan As-Sunnah, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak ada pilihan lain bagi seorang muslim untuk menetapkan hukum kecuali dengan menggunakan syariat Allah SWT.

Tidak boleh seorang muslim mengharamkan yang telah dihalalkan Allah atau menghalalkan apa yang telah diharamkan-Nya. Tentang hal ini, At-Tirmidzi, dalam kitab Sunan-nya, telah mengeluarkan hadits dari ’Adi bin Hatim radhiya-Llahu ’anhu berkata: ’Saya mendatangi Nabi saw. ketika beliau sedang membaca surat Bara’ah:

”Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putera Maryam.” (TQS. At-Taubah [9]: 31)

Seraya bersabda: ’Mereka memang tidak beribadah kepadanya, tetapi jika mereka menghalalkan sesuatu untuknya, mereka pun menghalalkannya; jika mereka mengharamkan sesuatu untuknya, maka mereka pun mengharamkannya.”

Karena itu, menetapkan hukum yang bukan bersumber dari wahyu (al-Quran dan As-Sunnah) adalah perbuatan yang bertentangan dengan akidah Islam. Seorang muslim wajib terikat kepada syariat Allah seraya dan menolak undang-undang atau peraturan buatan manusia yang bertentangan dengan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. Berdasarkan keterangan di atas, maka setiap penetapan peraturan perundang-undangan yang bersumber pada selain al-Kitab dan as-Sunnah disebut sebagai aktivitas menyekutukan Allah SWT. Dengan demikian, wakalah dalam kegiatan legislasi yang akan menghasilkan hukum atau peraturan perundangan sekular atau yang bertentangan dengan syariat Islam tidak diperbolehkan.

Adapun wakalah dalam konteks pengawasan atau koreksi dan kontrol terhadap pemerintah dibolehkan selama tujuannya adalah untuk amar makruf dan nahi mungkar (menegakkan kemakrufan dan mencegah kemunkaran).

Karena itu, berkenaan dengan Pemilu Legislatif 2014, Hizbut Tahrir Indonesia mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia:
1. Bahwa memilih dalam pemilu adalah hak, dan setiap penggunaan hak pasti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT di akhirat kelak. Karena itu, pastikan bahwa hak itu digunakan dengan sebaik-baiknya dengan cara memilih calon anggota legislatif yang baik, yakni yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.       Menjadi calon dari partai Islam, bukan dari partai sekuler, yang benar-benar secara nyata terbukti berjuang untuk tegaknya Islam. Asas Islam dari partai itu harus tercermin dalam fikrah yang diadopnya baik menyangkut politik dalam dan luar negeri, sistem pemerintahan, ekonomi, sosial dan pendidikan. Dan semua fikrah itu tergambar dengan jelas hingga siapa saja dengan mudah bisa mempelajarinya. Juga tercermin dalam keterikatan pada syariat Islam dalam kehidupan kepartaian sehari-hari, baik dalam hubungannya dengan anggota maupun dalam hubungannya dengan yang lain dalam kehidupan berparlemen, termasuk dalam soal materi kampanye, strategi dan tatacara yang dilakukan.
b.      Tujuan dari pencalonan itu adalah untuk melakukan muhasabah, bukan legislasi; menghentikan sistem sekuler dan menggantinya dengan sistem Islam. Mewujudkan kehidupan Islam di mana di dalamnya diterapkan syariat Islam di bawah naungan khilafah.
c.       Harus menyuarakan secara terbuka tujuan dari pencalonan itu. Dengan kata lain, calon wakil rakyat itu menjadikan parlemen sebagai mimbar (sarana) dakwah Islam, yakni menegakkan sistem Islam, menghentikan sistem sekuler dan mengoreksi penguasa. Dalam kampanyenya harus menyampaikan ide-ide dan program-program yang bersumber dari ajaran Islam.
d.      Bersungguh-sungguh dalam perjuangan untuk mewujudkan tujuan ini, tegas dan terbuka, tanpa rasa takut dan malu. Dan dalam proses pemilihan tidak menempuh cara-cara haram seperti penipuan, pemalsuan dan penyuapan, serta tidak bersekutu dengan orang-orang sekuler.
2.      Bahwa pemilu harus tidak boleh digunakan untuk melanggengkan sistem sekular karena hal itu bertentangan dengan akidah dan syariah Islam. Selanjutnya, harus terus berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mengubah sistem sekular ini menjadi sistem Islam melalui perjuangan yang dilakukan sesuai dengan thariqah dakwah Rasulullah saw melalui pergulatan pemikiran (as-shirâul fikriy) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangan itu diwujudkan dengan mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang secara nyata dan konsisten berjuang demi tegaknya syariah dan khilafah; serta sebaliknya menjauhi individu, kelompok, jamaah dan partai politik yang justru berjuang untuk mengokohkan sistem sekuler.
3.      Maka harus diingatkan pula, bahwa perbaikan menyeluruh tidak akan pernah terjadi kecuali melalui perubahan sistem dari tatanan yang sekularistik menuju tatanan yang Islami. Karena itu, meski nanti bakal terpilih tokoh muslim yang Islami sebagai wakil rakyat, umat tidak boleh berhenti berjuang, karena harus diperjuangkan pula perubahan sistem dari sistem yang sekularistik sekarang ini menuju sistem Islam.
4.      Tidak boleh terpengaruh oleh propaganda yang menyatakan bahwa mengubah sistem sekular dan mewujudkan sistem Islam mustahil dilakukan. Tidak boleh ada rasa putus asa dalam perjuangan. Dengan pertolongan Allah, Insya Allah perubahan ke arah Islam bisa dilakukan asal perjuangan itu dilakukan dengan sungguh-sungguh dan ikhlas. Yakinlah, Allah SWT pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya, khususnya dalam usaha mewujudkan kembali kehidupan Islam (isti’nâfu al-hayah al- Islâmiyah) di mana di dalamnya diterapkan syariat Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia dengan kepemimpinan seorang khalifah yang akan menyatukan umat dan negeri-negeri Islam untuk kembali menjadi umat terbaik serta memenangkan Islam di atas semua agama dan ideologi yang ada. Kesatuan umat itulah satu-satunya yang akan melahirkan kekuatan, dan dengan kekuatan itu kerahmatan (Islam) akan terwujud di muka bumi. Dengan kekuatan itu pula kemuliaan Islam dan keutuhan wilayah negeri-negeri muslim bisa dijaga dari penindasan dan penjajahan negeri-negeri kafir sebagaimana yang terjadi di Irak, Afghanistan, Palestina dan di tempat lain.
5.      Kepada aktivis partai politik diingatkan, bahwa sebagai muslim harus benar-benar berjuang untuk tegaknya Islam, yakni terwujudnya kehidupan Islam di mana di dalamnya diterapkan syariah Islam. Bahwa partai politik harus menjadi wasilah atau sarana untuk mencapai tujuan itu. Artinya, partai politik harus benar-benar digerakkan ke arah sana, mulai mulai dari penetapan asas, konsep-konsep atau pemikiran yang diadopsi, perilaku kesehariannya, materi kampanye dan kesungguhannya dalam mewujudkan semuanya tadi di dalam parlemen. Jika semuanya itu dilakukan, itu menunjukkan bahwa partai ini memang benar-benar secara terbuka berjuang bagi tegaknya kehidupan Islam. Perlu diingatkan pula, bahwa Allah SWT Maha Tahu apa yang diperjuangkan; apakah berjuang sungguh-sungguh demi Islam atau sekadar demi jabatan dan kekayaan serta sekadar menjadikan Islam sebagai alat untuk mengelabuhi umat demi meraih tujuan politik. Semua itu pasti akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
6.      Mengingatkan bahwa semua berpulang kepada masyarakat apakah akan membiarkan negeri ini terus diatur dengan sistem sekular dan mengabaikan syariat Islam, sehingga membuat negeri ini terus terpuruk; ataukah sebaliknya bersegera menegakkan syariat Islam sehingga kedamaian, kesejahteraan, dan keadilan benar-benar akan terwujud. Karena itu, umat Islam di Indonesia sebagai pemegang kekuasaan hendaknya memperhatikan momentum pemilu ini. Bahwa Pemilu ini tidak boleh menjadi alat untuk melanggengkan sistem sekular. Sebaliknya, umat Islam harus berusaha untuk menegakkan sistem Islam dan menghentikan sistem sekular.

7.      Menyerukan kepada para pelaku politik di Aceh tidak terjebak pada tindakan kekerasan yang hanya merugikan umat. Dimana seharusnya umat dibawa menuju kepada perubahan sistem dari sistem sekular menuju sistem Islam. Bukan malah menjerumuskan umat pada politik praktis kotor yang diperparah oleh politik kekerasan yang nyata-nyata di haramkan oleh Allah SWT.