Aceh Timur Adakan Bimtek dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa

Sekretris Daerah Aceh Timur,
M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP disaksikan oleh
Kepala BKPP Aceh Timur sedang menyematkan
 tanda peserta Bimtek kepada peserta
di aula gedung Diklat BKPP.
samudra-news.com | Aceh Timur - Instansi Pemerintah merupakan perangkat Negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggung jawab yang sangat berat terhadap masyarakat, terutama dalam upaya mewujdkan masyarakat yang sejahtera. Untuk itu penerapan prinsip-prinsip good governance adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar atau dituda, program aaupun kegiatan yang dilaksanakan dapat diukur dan dipertanggung jawabkan tak terkecuali dalam hal pelayanan public sesuai dengan sistim dan standar pelayanan pemerintah. Adapun bentuk kegiatan lain yang diaksanakan harus dapat terukur agar kepercayaanpublik kepada aparata pemerintahan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Hal tersebut dikatakn oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP ketika membuka acara Bimbimngan Teknis dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Baran/Jasa Kabupaten Aceh Timur Tahun 2014 di Gedung diklat BKPP pada Senin, 14 April 2014.


Lebih lanjut ia mengtakan, berkenaan dengan penyelenggaraan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan ini merupakan tekad dari Pemerintah Aceh Timur untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai dengan ketentuan penyelenggaranya wajib mempunyai sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah agar proses pengadaan berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggug jawabkan kepada public. “tidak masanya lagi dalam melaksanakan pengadaan penyedia barang atau jasa pemerintah dilakukan secara sembuyi-sembunyi, tidak transparan yang dapat menimbulkan berbagai enafsiran dan hal-hal yang merugikan pemerintah” tegasnya.

Dalam hal ini, M. Ikhsan Ahyat juga mengingatkan dan sampaikan bahwa aturan yang melekat pada regulasi diatas, adalah melekatya tanggungjawab kepada jabatan negeri Pegawai Negeri Sipil, bahwa penguasa penguna anggaran (KPA) bertindak sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sebab dalam aturan yang ada sekaligus memperjelas tanggungjawab tugas dalam proses pengadaan barang/jasa yang terkait dengan pelaksanaan tugas masing-masing, selain itu pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bentuk wujud nyata tugas Satuan perangkat Kerja Daerah (SKPK) untuk penyediaan fasilitas dan pelayanan pemerintah dalam penyediaan insfrastruktur maupun peningkatan kapasitas masyarakat, tentunya dalam proses dimaksud pejabat yang ditetapkan dalam jabatan structural sekaligus otomatis mengemban tugas mengelola keuangan termasuk proses pengadaannya.

Sementara itu Kepala Badan kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Timur, Najmudin, SE, M.AP dalam laporanya mengatakan dasar penyelenggaraan kegiatan pelatihan ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan PNS dan peraturan lainnya yang mengatur tentang hal tersebut.

Berkaitan dengan penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur ini akan berlangsung selama tiga hari sejak Tanggal 14 sampai dengan 16 April 2014 dan dilanjutkan dengan ujian sertifikasi selama satu hari yakni pada Tanggal 17 April 2014. Bimbingan Teknis ini diikuti oleh lima puluh orang peserta yang berasal dari dari setiap SKPK yang berada dalam lingkungan Pemerintah KAbupaten Aceh Timur dengan menghadirkan tenaga pengajar dari lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) Jakarta. []Mmg