Polres Aceh Timur Limpahkan Kasus Ketua KIP ke PANWASLU

Kapolres Aceh Timur, AKBP. Muhajir, S.IK
samudra-news.com | Aceh Timur - pihak Kepolisian Resort Aceh Timur mengembalikan kasus Ketua KIP Aceh Timur, Ismail, S.Ag yang tertangkap tagan membawa kertas suara di dalam bak terbuka Mobil jenis double cabin yang dikendarainnya pada subuh kemarin (8/4/14) kini kasusunya telah dilipahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Aceh Timur.

Dikembalikannya kasus ini ke Panwaslu dikarenakan kasus ini merupakan kasus pelangaran Pemilu yang sudah barang tentu pihak Panwas yang akan memberikan sangsinya namun apabila menjurus ketindak criminal maka nanti akan kita proses setelah dilimpahkan kembali oleh pihak Panwaslu kepada Kepolisian. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres aceh Timur, AKBP. Muhajir, S.I.K disela-sela kunjungannya ke lokasi-lokasi TPS siang tadi (9/4/14).

Kita telah melimpahkan kasus ini kepada pihak Panwaslu karena ini merupakan sebuah pelangaran dalam penyelenggaraan Pemilu karena Ismail telah membawa Kertas Suara tanpa adanya pengawalan dari pihak Panwas maupun Polri dan merekalah yang berhak untuk menindaknya atas pelangaran yang dilakukan oleh Ismail itu” uajar Kapolres.

Ketika ditanya mengenai isu yang berkembang yang menyebutkan bahwasannya kertas-kertas suara tersebut kesemuanya telah tercoblos ia membantah terhadap kebenaran isu tersebut karena ketika dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya tidak ada satupun kertas suara yang telah di coblos namun kalau kertas suara yang rusak seperti koyak itu memang ada namun jumlahnya tidak banyak” tegas Kapolres.

Oleh karena itu Kalpolres Aceh Timur  menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan seperti ini karean hal tersebut akan berdampak negative bagi pihak keluarga maupun pribadi Ketua KIP Tadi” imbuhnya mari kita sama sama selidiki kalau memang terbukti tentunya akan kita proses secara hukum yang berlaku di Indonesia ini” pungkasnya. []Mmg