Bupati Aceh Timur : Magnet School Hutang Bukan Hibah

0
Gedung Magnet School di Gampong Dama Tutong Kec.Peureulak Kab. Aceh Timur
Samudra-news.com - Aceh Timur - Terkait isu yang beredar di kalangan masyarakat tentang Pembangunan Gedung Magnet School berbentuk dana hibah, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur merasa perlu memberitahukan kepada khalayak ramai tentang status bangunan tersebut. Bupati Aceh Timur melalui Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Timur, T. Amran, SE dalam siaran Press Release yang dikeluarkan, Kamis (19/6) mengatakan bahwa Bangunan Magnet School yang berada di Gampong Dama Tutong, Kec. Peureulak bukan berasal dari dana hibah, melainkan berupa hutang Pemerintah kabupaten Aceh Timur.

“Dan pembangunan gedung tersebut berbentuk hutang daerah bukan hibah, saat ini Bupati Aceh Timur terus berupaya bagaimana cara agar hutang yang timbul dari pembangunan gedung tersebut dapat dihapuskan”, demikian terang T. Amran. Lebih lanjut dikatakan hutang dari pembangunan gedung itu tidak sedikit yakni mencapai US$4.652.698,95 , “Bukan suatu hal mustahil kita membayar hutang tersebut melalui APBD, namun apabila itu kita lakukan akan terjadi divisit anggaran dimana saat ini Kabupaten Aceh Timur terbebas dari divisit, tambahnya.

Diperparah lagi sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Pusat, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan RI tentang bangunan tersebut bersifat hutang atau hibah, sehingga saat ini bangunan tersebut belum dipergunakan sebagaimana mestinya. “Awal tahun 2014 lalu tim dari Kementerian Agama RI sempat meninjau lokasi bangunan itu, dan memberikan saran agar bangunan tersebut dipergunakan bagi MTSN namun Pemerintah Daerah belum menindaklanjuti saran tersebut karena dirasa tidak ada kepastian yang jelas tentang status bangunan itu,” ujar T. Amran.

Sementara itu Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRK Aceh Timur, T. Ahmad Emda, SH, menyikapi permasalahan itu menegaskan bahwa bangunan Magnet School merupakan hutang Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Islamic Develompment Bank (IDB) melalui penerusan pinjaman luar negeri. “Kenapa dikatakan penerusan pinjaman, karena Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan pinjaman langsung keluar negeri, jadi Pemerintah Pusat melakukan perjanjian dengan IDB dan kemudian antara Pemerintah Pusat dan Kabupaten Aceh Timur membuat perjanjian berkaitan hal tersebut,” ujarnya. 
Lebih jelas dikatakannya bahwa dari perjanjian pinjaman itu Pemkab Aceh Timur  tidak menerima uang melainkan dana yang telah cair dari IDB masuk pada Kas Negara, “Aceh Timur dari perjanjian tersebut tidak menerima uang tapi terima siap jadi bangunan Magnet School, namun disayangkan sampai saat ini belum ada penyerahan bangunan tersebut secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah melakukan kesepakatan dengan Kementerian Agama RI dalam hal pengelolaan dan operasional, namun sejauh ini Kementerian Agama juga tidak mau menanggung hutang yang timbul dari keberadaan bangunan Magnet School itu. “Sebelum ada kepastian dan kejelasan tentang keberadaan bangunan tersebut berbentuk hutang atau hibah kepada Pemkab Aceh Timur, maka peralihan aset bangunan itu ke Kementerian Agama akan terhambat,” Tambah Ahmad Emda.

Dia juga menambahkan sampai saat ini Pemkab Aceh Timur terus berupaya melakukan negosiasi kepada Pemerintah Pusat dan Kementerian Keuangan RI mengenai kejelasan bangunan itu. Pemkab Aceh Timur sendiri merasa keberatan untuk melakukan pembayaran apabila dana pembangunan tersebut berbentuk hutang, dikarenakan masih banyak pembangunan infrastruktur yang lebih penting dan mendesak untuk dikerjakan.


Diakhir kesempatannya Ahmad Emda, menyampaikan pesan kepada masyarakat Aceh Timur untuk bersabar mengenai kejelasan dari bangunan tersebut, “Bangunan tersebut kita akui adalah hutang bukan hibah, untuk itu Pemkab Aceh Timur terus berupaya melakukan negosiasi kepada Pemerintah Pusat tentang kejelasan bangunan itu, jika sudah ada kejelasan nantinya akan kita hibahkan ke Kementerian Agama,” tutupnya. 

Mmg

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)