Gedung Magnet School di Gampong Dama Tutong Kec.Peureulak Kab. Aceh Timur |
Samudra-news.com - Aceh Timur - Terkait isu yang
beredar di kalangan masyarakat tentang Pembangunan Gedung Magnet School
berbentuk dana hibah, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur merasa perlu
memberitahukan kepada khalayak ramai tentang status bangunan tersebut. Bupati
Aceh Timur melalui Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Timur, T. Amran, SE
dalam siaran Press Release yang dikeluarkan, Kamis (19/6) mengatakan bahwa
Bangunan Magnet School yang berada di Gampong Dama Tutong, Kec. Peureulak bukan
berasal dari dana hibah, melainkan berupa hutang Pemerintah kabupaten Aceh
Timur.
“Dan pembangunan gedung tersebut berbentuk
hutang daerah bukan hibah, saat ini Bupati Aceh Timur terus berupaya bagaimana
cara agar hutang yang timbul dari pembangunan gedung tersebut dapat
dihapuskan”, demikian terang T. Amran. Lebih lanjut dikatakan hutang dari
pembangunan gedung itu tidak sedikit yakni mencapai US$4.652.698,95 , “Bukan
suatu hal mustahil kita membayar hutang tersebut melalui APBD, namun apabila
itu kita lakukan akan terjadi divisit anggaran dimana saat ini Kabupaten Aceh
Timur terbebas dari divisit, tambahnya.
Diperparah lagi sampai saat ini belum ada
kejelasan dari Pemerintah Pusat, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan RI
tentang bangunan tersebut bersifat hutang atau hibah, sehingga saat ini bangunan
tersebut belum dipergunakan sebagaimana mestinya. “Awal tahun 2014 lalu tim
dari Kementerian Agama RI sempat meninjau lokasi bangunan itu, dan memberikan
saran agar bangunan tersebut dipergunakan bagi MTSN namun Pemerintah Daerah
belum menindaklanjuti saran tersebut karena dirasa tidak ada kepastian yang
jelas tentang status bangunan itu,” ujar T. Amran.
Sementara itu Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRK Aceh Timur, T. Ahmad
Emda, SH, menyikapi permasalahan itu menegaskan bahwa bangunan Magnet School
merupakan hutang Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Islamic Develompment
Bank (IDB) melalui penerusan pinjaman luar negeri. “Kenapa dikatakan penerusan
pinjaman, karena Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan pinjaman langsung
keluar negeri, jadi Pemerintah Pusat melakukan perjanjian dengan IDB dan
kemudian antara Pemerintah Pusat dan Kabupaten Aceh Timur membuat perjanjian
berkaitan hal tersebut,” ujarnya.
Lebih jelas dikatakannya bahwa dari
perjanjian pinjaman itu Pemkab Aceh Timur tidak menerima uang melainkan
dana yang telah cair dari IDB masuk pada Kas Negara, “Aceh Timur dari
perjanjian tersebut tidak menerima uang tapi terima siap jadi bangunan Magnet
School, namun disayangkan sampai saat ini belum ada penyerahan bangunan
tersebut secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah
melakukan kesepakatan dengan Kementerian Agama RI dalam hal pengelolaan dan
operasional, namun sejauh ini Kementerian Agama juga tidak mau menanggung
hutang yang timbul dari keberadaan bangunan Magnet School itu. “Sebelum ada
kepastian dan kejelasan tentang keberadaan bangunan tersebut berbentuk hutang
atau hibah kepada Pemkab Aceh Timur, maka peralihan aset bangunan itu ke
Kementerian Agama akan terhambat,” Tambah Ahmad Emda.
Dia juga menambahkan sampai saat ini
Pemkab Aceh Timur terus berupaya melakukan negosiasi kepada Pemerintah Pusat
dan Kementerian Keuangan RI mengenai kejelasan bangunan itu. Pemkab Aceh Timur
sendiri merasa keberatan untuk melakukan pembayaran apabila dana pembangunan
tersebut berbentuk hutang, dikarenakan masih banyak pembangunan infrastruktur
yang lebih penting dan mendesak untuk dikerjakan.
Diakhir kesempatannya Ahmad Emda,
menyampaikan pesan kepada masyarakat Aceh Timur untuk bersabar mengenai
kejelasan dari bangunan tersebut, “Bangunan tersebut kita akui adalah hutang
bukan hibah, untuk itu Pemkab Aceh Timur terus berupaya melakukan negosiasi
kepada Pemerintah Pusat tentang kejelasan bangunan itu, jika sudah ada
kejelasan nantinya akan kita hibahkan ke Kementerian Agama,” tutupnya.
| Mmg