10 LSM Sesali Pembiaran Pelaku Pengeroyokan

0
Samudranews.com | LHOKSUKON - Sepuluh Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tindak kekerasan (AMSAPTIK) menyesali pihak kepolisian sektor Seunuddon, Aceh Utara yang belum melakukan penangkapan dan pembiaran terhadap para pelaku pengeroyokan Ketua Majelis Ta’lim Sirul Mubtadin Desa Lhokrabideng Kec. Seunuddon, Nurwahida (46), pada Rabu petang lalu.

“Pembiaran yang dilakukan aparat kepolisian Polsek Seunuddon terhadap para pelaku adalah suatu tidakan melawan hukum dan bentuk ketidak seriusan polisi dalam menangani kasus tersebut. Padahal, korban dirawat di puskesmas setempat, sejak Rabu (11/3),” ujar Juru Bicara AMSAPTIK, Putra Zulfirman melalui realesenya kepada awak media, Senin (16/3).

Sikap pembiaran yang dilakukan aparat Polsek Seunuddon, lanjut dia, diduga karena adanya persekongkolan antara oknum dan pelaku. Sehingga, pernyataan polisi yang masih mengumpulkan informasi dan alat bukti, adalah suatu kamuplase publik saja.

“Sepertinya Polisi tak berani bersikap dengan menangkap pelaku. Hal ini terindikasi adanya upaya ‘main mata’ antara oknum dan pelaku. Alat bukti apa lagi yang dibutuhkan? Video pengeroyokan beredar luas di masyarakat. Pihak keluarga korban juga sudah menyerahkan video itu pada Kanit Reskrim Polsek setempat,” papar Putra.

Pengeroyokan terhadap korban, Nurwahida (46), lanjut dia, adalah bentuk anarkisme dan main hakim sendiri yang dilakukan  pelaku beserta keluarganya yang teridiri dari abang adik dan anak dihadapan khalayak ramai. Untuk itu, sambungnya, sudah sepatutnya Polsek Seunuddon melakukan penangkapan terhadap pelaku. Bukan, tambahnya, malah membiarkan pelaku berkeliaran melenggang kangkung bebas gentayangan.

“Kami akan  terus memantau kasus ini. Karena, pantauan kami selama ini Polsek Seunuddon kurang respon dengan bebagai kasus yang terjadi di tengah masyarakat dan seolah takut dengan warga sekitar. Karananya, kami mendesk Polres Aceh Utara untuk mengambil alih kasus pengeroyokan dimaksud. Sehingga supremasi hukum berjalan dengan benar atas dasar rasa keadilan,” pungkas Putra.


| Alam

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)