Aceh Timur Akan Terapkan 8 Kecamatan Paten Di Tahun 2015

0
samudra news
Assisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, Syafrizal, SH 
samudranews.com | Aceh Timur - Bertempat di Aula kantor kecamatan Julok pada Senin, 23 Maret 2015 telah berlangsung acara rapat koordinasi penerapan pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan yang dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Syafrizal, SH.

Menurut Kabag Pemerintahan Umum pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur, Muhammad Adami, BA, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang pernah dilaksanakan pada 26 Mei 2014 lalu di Kantor Camat Sungai Raya tentang Pelaksanaan PATEN di Aceh Timur.

“kita laksanakan rapat ini agar PATEN yang telah kita selenggarakan sejak 2014 khususnya untuk Kabupaten Aceh Timur bisa bersnding dengan Kabupaten lain, baik di Provinsi Aceh maupundi seluruh Indonesia yang telah terlebih dahulu menerapkan PATEN ini” tegas Adami

Administrasi Umum, Syafrizal, SH dalam rapat koordinasi Penerapan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) menjelaskan, tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik semakin meningkat dan tidak terbendung yang seyogyanya disikapi secara positif oleh pemerintah dengan meresponnya secara aktif. Oleh karena itulah, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagai bentuk jawaban atau respon dari pemerintah akan tuntutan perbaikan kualitas pelayanan publik khususnya di pelayanan yang bersifat administratif.

“kita berupaya melakukan perbaikan administrasi Kecamatan terutama tentang format surat Keputusan Camat supaya dapat diseragamkan dan dalam kaitanini kita harus bisa bekerjasama dengan Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur “ Ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kita ketahui bersama, pada Tahun 2015 ini kita akan menerapkan PATEN pada delapan Kecamatan, dimana pada Tahun 2014 yang lalu PATEN telah diterapkan di 12 Kecamatan, sementara empat Kecamatan lagi masih dalam tahap penilaian dan semoga saja ke empat Kecamatan tersebut dapat diterapkan PATEN pada tahun yang akan datang dan itupun jika memungkinkan untuk hal itu sehingga di seluruh Kecamatan yang ada di Aceh Timur bisa menerapkan PATEN dan sesuai dengan Kepmendagri tersebut” pungkasnya.

Dalam rapat ini dihadiri oleh seluruh Camat yang berada di Kabupaten Aceh Timur sementara hadir dalam rapat sebagai pembicara antar lain Assisten III Bidang Administrasi Umum, Syafrizal, SH, Assisten I Bidang Pemerintahan Umum Drs, Zahri, M.AP, Kepala KP2T, M. Yunus, Kepala BAPPEDA, DR. Maimun, SE AK, M.Si, Kepala BPMKS, Ir, Alfiandi, Kepala Kantor Catatan Sipil, Amiruddin NN, Kepala Bagian Pemerintahan Mukim Gampong, Usman Abdullah, S.Sos dan Sekretaris DPKKD Aceh Timur dan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Timur, Nauli, STTP, M. AP. 


| Arjuna

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)