Assisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, Syafrizal, SH |
samudranews.com | Aceh Timur - Bertempat di Aula kantor
kecamatan Julok pada Senin, 23 Maret 2015 telah berlangsung acara rapat
koordinasi penerapan pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan yang
dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Syafrizal, SH.
Menurut Kabag Pemerintahan Umum pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten
Aceh Timur, Muhammad Adami, BA, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut
dari rapat yang pernah dilaksanakan pada 26 Mei 2014 lalu di Kantor Camat
Sungai Raya tentang Pelaksanaan PATEN di Aceh Timur.
“kita laksanakan rapat ini agar PATEN yang telah kita selenggarakan sejak
2014 khususnya untuk Kabupaten Aceh Timur bisa bersnding dengan Kabupaten lain,
baik di Provinsi Aceh maupundi seluruh Indonesia yang telah terlebih dahulu
menerapkan PATEN ini” tegas Adami
Administrasi Umum, Syafrizal, SH dalam rapat koordinasi Penerapan
Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) menjelaskan,
tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja pemerintah dalam penyediaan
pelayanan publik semakin meningkat dan tidak terbendung yang seyogyanya
disikapi secara positif oleh pemerintah dengan meresponnya secara aktif. Oleh
karena itulah, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
sebagai bentuk jawaban atau respon dari pemerintah akan tuntutan perbaikan
kualitas pelayanan publik khususnya di pelayanan yang bersifat administratif.
“kita berupaya melakukan perbaikan administrasi Kecamatan terutama tentang
format surat Keputusan Camat supaya dapat diseragamkan dan dalam kaitanini kita
harus bisa bekerjasama dengan Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur “ Ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Kita ketahui bersama, pada Tahun 2015 ini kita
akan menerapkan PATEN pada delapan Kecamatan, dimana pada Tahun 2014 yang lalu
PATEN telah diterapkan di 12 Kecamatan, sementara empat Kecamatan lagi masih
dalam tahap penilaian dan semoga saja ke empat Kecamatan tersebut dapat
diterapkan PATEN pada tahun yang akan datang dan itupun jika memungkinkan untuk
hal itu sehingga di seluruh Kecamatan yang ada di Aceh Timur bisa menerapkan
PATEN dan sesuai dengan Kepmendagri tersebut” pungkasnya.
Dalam rapat ini dihadiri oleh seluruh Camat yang berada di Kabupaten Aceh
Timur sementara hadir dalam rapat sebagai pembicara antar lain Assisten III
Bidang Administrasi Umum, Syafrizal, SH, Assisten I Bidang Pemerintahan Umum
Drs, Zahri, M.AP, Kepala KP2T, M. Yunus, Kepala BAPPEDA, DR. Maimun, SE AK,
M.Si, Kepala BPMKS, Ir, Alfiandi, Kepala Kantor Catatan Sipil, Amiruddin NN,
Kepala Bagian Pemerintahan Mukim Gampong, Usman Abdullah, S.Sos dan Sekretaris
DPKKD Aceh Timur dan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Timur, Nauli, STTP,
M. AP.
| Arjuna