Kajari Idi Musnahkan Ganja Dan Sabu Bernilai Ratusan Juta Rupiah |
samudranews.com | Aceh Timur - Sebanyak 96,43 Kilogram
Daun ganja kering dan sabu-sabu seberat 497,04 gram hasil sitan dari hasil
tindak pidana pisiotripoika selama periode 2013 sampai 2014 dimusnahkan oleh
pihak Kejaksaan Negeri Idi pada Kamis, 26 Maret 2015 jam 10.11 Wib di halaman Kantor
Kejaksaan Negeri Idi.
Pemusnahan barang haram tersebut langsung dipimpin oleh Kajari Idi,
Hasanuddin Us, SH bersma-sama dengan Wakapolres Aceh Timur, Kompol Aji
Purwanto, SIK, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Aceh Timur, Azhari, SH, MH,
Danramil 08 Idi, Kapt. Adi Hartono, Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten Aceh
Timur, M. Amin, SH, MH dan Kabid PMK Dinas Kesehatan Aceh Timur, Dr. Zulfikri
serta Wakil Ketua MPU Aceh Timur, Tgk. Azhar BTM.
Selain memusnahkan barang haram tersebut, pihak Kajari Idi juga menyerahkan
satu buah barang bukti dari hasil sitaan tindak kejahatan kriminal yakni
sepucuk senjata api serbu laras panjang jenis AK 56 beserta sebuah magazine dan
peluru aktif 16 butir.
Menurut Kajari Idi, Hasanuddin Us, SH, Senjata sitaan ini merupakan barang
bukti dari tindak pidana kriminal yang terjadi pada tahun 2014 yang lalu daroi hasil
penangkapan Mujibur alias Adun Panton di Desa Paya Gajah Kecamatan Peureulak
Barat di kediaman orang tua pelaku. “senjata api ini digunakan tersangka untuk
melakukan tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan dari orang lain
serta pencurian” ujarnya.
Ia juga menambahkan, barang yang kita bakar hari ini kalau ditaksir
mencapai ratusan juta rupiah dan barang haram ini merupakan sebahagian kecil
yang kita musnahkan karena kita hanya mengambil sedikit barang bukti untuk
bahan persidangan bersama pelaku sementara untuk jumlah yang lebih besar berada
di Mapolres Aceh Timur bahkan sudah duluan di musnahkan dan berkas berita acara
pemusnahan barang haram tersebut baru kita terima dari mereka setelah
barang-barang haram tersebut dimusnahkan “kalau semuanya di tempat kita ya ngak
cukup tempat” selorohnya.
| Arjuna