ATIDEC Masih Beraktivitas dan LADEC Terancam Dipidana

0
samudra news
Ilustrasi | ATIDEC Masih Beraktivitas dan LADEC Terancam Dipidana 
samudranews.com | KOTA LANGSA – Meski telah dibekukan dan dicabut izin opersional Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh Timur Development Committee (LSM ATIDEC) oleh pemerintah setempat. Namun, aktivitas rekrutmen anggota di kecamatan dan gampong masih terus berlanjut.

“Sejauh ini pemantapan dan pemantangan program masih berlanjut. Memang belum langsung pada project programnya, akan tetapi pembentukan kembali pengurus kecamatan yang sempat mundur paska adanya pembekuan lembaga melalui rapat Forkompimda Aceh Timur beberapa waktu lalu,” ujar Sekretaris LSM Atidec, Azimin kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis (2/4/2015).

Dikatakannya, lembaga yang ia pimpin terus melakukan pembenahan susunan pengurus di tingkat kecamatan dan desa. Dimana, pengurus kabupaten sebanyak 44 orang dan di masing-masing kecamatan berjumlah 43 orang.

Ketika ditanya kecamatan mana saja yang masih lengkap struktur pengurusnya?, Azimin menjawab diplomasi. “Masih dalam proses pembentukan. Nanti saja jika sudah rampung kita sampaikan info terbaru,” kata dia.

Masih dalam penjelasan dia, informasi terkait susunan pengurus Atidec di kecamatan belum bisa disampaikan karena memang ada intimidasi kepada anggotanya oleh pihak tertentu. Karenanya, ia belum bisa memberikan data terkait 4 kecamatan yang masih utuh susunan pengurusnya.

Ketika disinggung terkait struktur organisasi di tingkat pusat dan sumber pendanaan lembaga Atidec, Azimin menjawab bahwa di tingkat pusat adalah Developmen Committee (Dec) yang berkantor di Bandung, Jawa Barat, dengan ketuanya Prof. Nasari dan ketua  dewan pembina adalah Tgk Mahmudi serta Tgk Husaini sebagai wakil ketua dewan pembina yang keduanya merupakan putra Aceh.

Sumber dana, lanjut dia, berasal dari harta (raja-raja) rampasan perang yang saat ini berada salah satu bank di Swiss. Ditambahkannya, harus lembaga non pemerintah yang mengajuan proposal baru uang itu bisa cair, jika pemerintah (Republik-red) yang usulkan maka tak bisa cair.

“Begini ya...pendanaan lembaga kami itu sumbernya dari harta kekayaan perang dahulu yang kini berada di bank Swiss. Pihak Republik tak bisa ambil uang itu. Makanya harus rakyat yang mengusulkan dengan pengajuan proposal melalui sebuah panitia pembangunan (Development Committee) yang sekarang ini masing-masing daerah kab/kota terbentuk,” papar Azimin.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Forum Komunikasi Pimpnan Daerah (Forkompimda), Sabtu 21/2/2015), telah membekukan dan mencabut izin operasional LSM Atidec. Selain itu, unsur Muspika di beberapa kecamatan dalam wilayah Aceh Timur juga telah menghimbau agar LSM Atidec tidak melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat seperti melakuka rekrutmen anggota dengan iming-iming gaji tinggi dan lain-lain. 

Sementara itu, dari Kota Langsa dilaporkan, bahwa LSM Langsa Development Committee (Ladec) yang juga telah dibekukan semua aktivitasnya di daerah itu oleh Badan Kesbangpol Linmas setempat, sejak 12 Maret 2015. Bahkan Forkompimda Langsa juga telah mengeluarkan seruan penghentian aktvitas lembaga itu.

Kepala Kesbangpol Linmas Kota Langsa, Agussalim, mengatakan, sejauh ini pihaknya  belum menemukan bukti kongrit berkaitan dengan tudingan sebagian masyarakat terhadap Ladec yang dinilai melakukan aksi misionaris di Langsa.

"Jika ke depan dalam pantauan kita terdapat tindakan atau hal-hal yang melanggar ketentuan, maka kita siap mempidanakan Ladec ini," sebut Agussalim, Rabu (1/4/2014).

ditambahkannya, berbagai informasi selama ini menuding Ladec menjalankan misionaris, karena aktivitasnya di lapangan dinilai aneh dan dikhawatirkan anggota yang direkrut nantinya secara otomatis akan berpindah agama. bahkan, anggota yang telah diintai identitas berupa fotocopy  KTP dan KK akan dibayar Rp 1,2 juta perbulan tanpa harus bekerja.

Berdasarkan isu itu, pihaknya telah memanggil pengurus Ladec dan duduk bersama dengan harapan, untuk sementara Ladec harus menghentikan aktivitasnya di Kota Langsa, demikian Agussalim.

| Alam

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)