samudranews.com | KOTA LANGSA - Aksi protes dan keprihatinan dari sejumlah kalangan terus terjadi terkait
alih status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Zawiyah Cot Kala menjadi
Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa. Pasalnya, sejak pertama kali
berdiri perguruan tinggi Islam itu telah bernama Zawiyah Cot Kala hingga akhirnya
proses penegerian dan peningkatan status.
Sedikitnya 15
organisasi non pemerintah (Ornop) seperti Lembaga Bantuan hukum (LBH) Bening, Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Piranti Bangsa, Kaukus Pemuda Pantai Timur, Lembaga
Advokasi Rakyat Aceh, Seuramoe Institute, PeNA, Aldec, LSM AKSI, LSM LAP, LSM
WaPpreSe, Pergerakan Relawan Demokrasi, Jaringan Pekerja Sosial, Kompi, Forbes
Peucinsa dan Intelektual Center yang
tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Zawiyah Cot Kala (Komaspeza)
mengutuk keras penghilangan nama Zawiyah Cot Kala.
“Hilangnya nama
Zawiyah Cot Kala menjadi cemeti bagi pihak rektorat kampus itu. Sejatinya, jika
peningkatan status dari sekolah tinggi menjadi IAIN haruslah tetap tersemat
Zawiyah Cot Kala sebagai nama perguruan tinggi Islam itu. Kami mengutuk siapa
saja yang telah melakukan pemenggalan nama Zawiyah Cot Kala dalam kasus
dimaksud,” ujar Koordinator Komaspeza, Dely Novrizal, ST melalui rilis yang
dikirim kepada wartawan, Kamis (14/5/2015).
Dijelaskan, Zawiyah
Cot Kala adalah perguruan tinggi yang penuh dengan semangat pendidikan,
religius dan keagungan sejarah. Dimana, Zawiyah Cot Kala diadopsi dari nama
sebuah pesantren tersohor di masa kerajaan Islam Peureulak. Jika merujuk
literatur sejarah, maka tidak sepantasnya oknum petinggi kampus maupun pihak
kementerian terkait melakukan penghilangan nama Zawiyah Cot Kala yang
bersejarah itu.
“Penghapusan nama
Zawiyah Cot Kala adalah bentuk deskriminatif terhadap sejarah peradaban dan
kearifan lokal yang ada. Untuk itu, kami mendesak pihak kampus yang dalam hal
ini Rektor IAIN Langsa beserta jajarannya untuk segera melakukan usulan
perubahan nama perguruan tinggi kesayangan masyarakat wilayah timur Aceh ini,”
desak Dely.
Pemerintah pusat,
kata dia lagi, melalui kementerian terkait harus ikut bertanggung jawab atas
penghilangan nama Zawiyah Cot Kala itu. Jika tidak direspon dalam dua minggu ke
depan. Dely mengancam akan melayangkan gugatan secara hukum kepada para pihak
yang dalam hal ini Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agama dan Rektor
IAIN Langsa.
“Kami akan gugat
secara hukum atas kasus ini. Diduga ada indikasi kesengajaan untuk melakukan
penghilangan nama Zawiyah Cot Kala. Hal ini kami lakukan demi menyelamatkan
nama Zawiyah Cot Kala dan masyarakat secara umum,” tandasnya.
Hal teraneh, sambung
Dely, pada saat launching perubahan status perguruan tinggi itu beberapa waktu
lalu. Sejumlah spanduk yang dipasang pihak kampus bertuliskan IAIN Zawiyah Cot
Kala Langsa. Padahal, katanya lagi, berdasarkan SK yang diterbitkan Presiden
Joko Widodo jelas kepada IAIN Langsa. “Ini pembohongan publik yang dilakukan
petinggi kampus itu,” sergah dia.
Atas rentetan
keganjilan yang terjadi, pihaknya mendesak semua pihak untuk turun tangan
menyelesaikan persoalan alih status IAIN Langsa. “Kami desak semua pihak
terlibat dan mencarikan solusi kongrit atas masalah ini. Jika tidak, maka
proses hukum yang akan menyelesaikannya,” demikian Dely Novrizal.
| Alam