Aceh Timur Model Negeri Rampasan Perang Pegawai Rendahan Dijadikan " Tumbal " SPPD fiktif

0
Ilustrasi
samudranews.com | Aceh Timur - Hukum ditangan penguasa, hukuman buat rakyat biasa. Begitulah yang dirasakan oleh dua terdakwa PNS golongan rendah dalam menghadapi Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh yang akhirnya menjatuhkan hukuman 18 dan 20 bulan penjara untuk Zulkifli dan Gunawan

"Kedua terpidana, terkesan seperti dikondisikan sebagai "tumbal" dalam kebobolan penggunaan anggaran SPPD Aceh Timur Tahun Anggaran 2012 guna melindungi para aktor intelektual, tukas Direktur Eksekutif Team Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah TOPANAD Provinsi Aceh Yoesrizal SE yang akrab di sapa Dadang, menjawab ST Selasa (12/5) di Angkasa Internasional Hotel di Medan.

Menurut Dadang itu, pihaknya telah lama menyelusuri kasus SPPD Aceh Timur yang misterius itu dan tidak menyangka kasus yang awalnya terkait pemalsuan stempel dan tanda tangan itu akhirnya ditangani oleh Majelis Hakim Tipikor , " puluhan PNS Aceh Timur yang telah diperiksa oleh penyidik di Mapolres Langsa dalam kasus tersebut, namun aktor intelektual nya tidak terjerat sama sekali oleh aparat penegak hukum, yang ada hanya dua pegawai rendahan yang telah dipastikan akan mendekam dipenjara berbulan bulan lamanya, ungkap Dadang.

Ironisnya, ketika sidang digelar oleh Majelis Hakim Tipikor di Banda Aceh, terungkap bahwa kedua terdakwa pernah mentransfer dana SPPD sebanyak Rp195.000.000 kerekening pribadi Sekretaris Daerah Saifannur ." Selain itu Sekda juga sering sekali memerintahkan lewat telefon bawahannya maupun Kasir yang ketika itu dijabat oleh Zulkifli untuk mencari uang diluaran dan mengantarkan kerumah dinasnya, tambah Dadang.

Kondisi ini akhirnya tercium juga oleh para hakim senior Majelus Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Muhifuddin, SH.MH sehingga pada sidang terakhir kasus yang menyebabkan kedua pegawai rendah tersebut menjadi korban kekuasaan pejabat teras Pemkab Aceh Timur itu, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur untuk mengusut kembali kasus SPPD Fiktif yang diduga bakalan banyak melibatkan sejumlah pejabat teras setempat. " diperkirakan kerugian negara mencapai Rp.800 juta dan uang tersebut dinikmati oleh sejumlah pejabat sebagai dana kenakalan, kata Dadang sambil tersenyum sinis sembari menambahkan bahwa bakalan penuh rutan Aceh Timur oleh para pejabat baik yang terjerat kasus korupsi Rp.88 milyar yang melibatkan mantan bupati maupun kasus SPPD Fiktif yang diperkirakan melibatkan mantan Sekda Aceh Timur

Hasil Observasi dan Investigasi yang dilakukan TOPANAD Aceh selama kasus sedang diproses di Mapolresta Langsa, banyak menemukan hal hal misalnya, dari puluhan pejabat yang turut diperiksa, bahkan para supir juga mengalami hal yang sama, namun kenapa hanya Zulkifli dan Gunawan , pegawai Pemkab Aceh Aceh Timur dari golongan rendah ini saja yang terjerat hukum , "besar kemungkinan para tersangka lainnya mampu menyelamatkan diri karena berlindung dibalik ATM Bersama , tukas Yoesrizal, SE mengakhiri.

| Alam

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)