Illegal Logging di Perbatasan Aceh Timur

0
samudranews.com | ACEH TIMUR - Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Timur dan Aceh Tamiang terindikasi terlibat illegal logging di pedalaman kabupaten tersebut.

Menurut informasi yang berhasil diterima media ini dari petugas Polisi Kehutanan (Polhut) yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sekitar 400 batang kayu tanpa dokumen siap diturunkan dari tempat penebangan illegal di daerah Melidi dan Bedari Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.

Kayu yang masih gelondongan tersebut di sebut-sebut milik Agus dan Oje, warga Kabupaten Aceh Tamiang. Saat ini, kayu tersebut sudah berada di dalam sungai dengan kondisi terikat berbentuk rakit dan siap dihilirkan ke daerah Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Kayu-kayu tersebut terdiri dari berbagai jenis seperti Merbo, Damar, Meurante, Kruweng dan sembarang keras.

Kini, semua kayu hasil illegal logging itu berada di Desa Bengkuang, Kecamatan Bandar Pusaka antara perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

| Alam

#PortalKita #SamudraNews




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)