BKPP Laksanakan Bimtek Penyusunan SKP Bagi PNS

Samudra News | Sasaran Kerja Pegawai (SKP) memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

SKP atau Sasaran Kerja Pegawai yang  merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. SKP wajib disusun oleh seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional Umum (JFU), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan pejabat Struktural (Eselon I – Eselon V) sesuai dengan rencana kerja instansi/organisasi yang kemudian dinilai oleh atasan/pimpinan langsung penyusun SKP.

Untuk Jabatan Fungsional Umum (JFU) penyusunan SKP disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya. Sedangkan bagi JFT penyusunan SKP mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing

Hal tersebut dikatakan oleh Assisren III Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, Safrizal SH, M.AP ketika membuka acara Bimbingan Teknis Pemantapan Penyusunan SKP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 yang berlansung selama dua hari sejak 15 sampai dengan 16 Desember 2016 di Aula Gedung SKB.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dlam sistim penilaian prestasi kerja, setiap PNS harus menyusun SKP selaku rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, sesuai dengan rincian tugas, tangung jawab dan juga wewenangnya yang dengan cara umum telah ditetapkan dalam struktur dan juga tata kerja organisasi,oleh sebab itu dalam pelatihan ini nantinya peserta akan diberikan materi rumus penilaian apaian SKP, selain itu para peserta juga mendapatkan panduan praktik langsung belajar membuat SKP sehingga nantinya para peserta diharapkan mapu menjalankan dan berperan sebagai narasumber di masing-masing instansi, agar lebih memudahkan sosialisasi peraturan baru ini dalam rangka menyusun sasarana kerja PNS dengan benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu epala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Drs. Irfan Kamal, M.Si yang diwakili oleh Sekretatris BKPP Aceh Timur, Mansyurddin, SE dalam laporannya mengatakan Bimtek ini diikuti sebanyak 40 orang peserta yang membidangi kepegawaian di setiap SKPK yang berada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dengan menghadirkan narasumber yang beraal dariBKN Regional XIII Banda Aceh dan juga pejabat yang berwenang dalam masalah ini. | rilis