Disdukcapil Aceh Singkil Buka Pelayanan via WhatsApp




SamudraNews com-Aceh Singkil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil berusaha memutus rantai penyebaran virus Corona karena tiap hari kantor selalu dipenuhi masyarakat. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Singkil melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Kependudukan Rusmin, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan secara online.

"Masyarakat bisa mengurus adminduk melalui aplikasi WhatsApp, jadi warga gak perlu datang ke Capil cukup dari rumah saja," kata Rusmin saat dikonfirmasi, Kamis (07/05/2020).

Ia mengungkapkan untuk mendapat pelayanan kartu keluarga, masyarakat dapat menghubungi nomor 081396613434, 081315754467 atau 081362171115, sedangkan untuk pengajuan akta lahir atau akta mati dapat menghubungi nomor 082161894982 atau 081360878704.

Pengajuan NIK belum konek dapat menghubungi nomor 082361149773, pelayananan KTP dan KIA di nomor 081396613434 atau 081315754467, dan pelayanan pindah datang dapat menghubungi nomor 085358034375.

"Jadi masyarakat di rumah saja, cukup kirimkan foto berkas-berkas pendukung ke nomor-nomor tadi, sesuai dengan adminduk yang ingin diurus, nanti petugas kami akan melayani masyarakat," katanya.

Sementara untuk waktu pelayanan pendaftaran secara online mulai dari pukul 08.30 sampai 12.00 Wib pada hari kerja. "Proses layanan menggunakan WhatsApp ini sama seperti pengurusan biasa, jangka waktunya 15 sampai 30 menit," ucapnya.

Rusmin mengungkapkan pelayanan melalui WhatsApp ini diharapkan lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus Adminduk.

"Misalnya kalau hanya sekedar penambahan anak dalam KK maupun Akta, karena file KK dapat di kirim dalam bentuk PDF via email atau dikirim melalui WhatsApp, bisa di print dirumah," kata dia.

Namun untuk KTP, pihaknya belum dapat memastikan apakah dikirim melalui Pos ke alamat yang bersangkutan atau cukup difoto kemudian dikirim melalui email atau WhatsApp.

"Yang belum ada solusinya ini apakah dikirim via Pos ke alamat yang bersangkutan atau cukup kami fotokan lalu kami kirim via email atau WA,"ujarnya.

Disdukcapil tidak serta merta menutup layanan kantornya kemudian beralih ke online semua. Teruntuk perekaman E-KTP tetap dilakukan namun yang sifatnya mendesak seperti pengurusan BPJS, Pendaftaran TNI maupun Polri, tandasnya.

Ris