Dua Mucikari Prostitusi Online Dihukum Cambuk 95 Kali


SamudraNews.com-Langsa –Aceh,  Dinas Syariat Islan Kota Langsa kembali melakukan hukuman cambuk, dan hari ini dua wanita sebagai mucikari prostitusi online yang hukum cambu, Acara di gelar dihalaman kantor DSI setempat, Senin (27/7/2020)

Hukuman cambuk ini di laksanaka  sesuai hasil putusan Mahkamah Syar'iah Langsa Nomor 4/JN/2020/MS.Lgs memutuskan dua mucikari/penyedia prostitusi online yang ditangkap aparat kepolisian Polres Langsa dihukum uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak 95 kali.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, SAg. MM mengatakan, kedua mucikari yang menjalani hukuman cambuk hari ini yakni, YN ( 47) IRT  Langsa Kota dan  HN (35), Langsa Baro.

Dalam amar putusan tersebut,
YN  dan HN secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan jarimah menyediakan fasilitas atau memprornosikan jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Qanun Nonor 8 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selanjutnya menjatuhkan uqubat ta'zir berupa cambuk kepada YN  dan HN  masing-masing sebanyak 95 kali di depan umum, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan sampai uqubat selesai dilaksanakan.

Lanjutnya, sebagai informasi selama tahun 2020 ini sudah tiga kali kita laksanakan ekseskusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di wilayah setempat.

" Mudah-mudahan, ke depan tidak ada lagi yang ke tiga kali dan pelaksanaan hukuman cambuk hari ini menjadi yang terakhir kalinya" ujarnya.

|***