Nasir Djamil : Skandal Buku Merah Dewan Pers Seharusnya Ambil Bagian


SamudraNews.com-Langsa- Liputan investigasi 5 media tentang "Skandal Buku Merah" dalam kolaborasi Indonesia Leaks, telah memantik respon dan reaksi yang beragam. Selain dibanjiri dukungan publik utamanya dari masyarakat sipil, reaksi berupa pelaporan pidana juga terjadi paska penayangan liputan itu secara serentak. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) selaku salah satu inisiator Platform Whistle Blower IndonesiaLeaks kini menjadi terlapor atas pengaduan pengacara Elvan Gomez ke Polda Metro Jaya.

Pengaduan itu tertuang dalam laporan bernomor LP/5758/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 23 Oktober 2018 di mana pihak yang dilaporkan adalah Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan dkk. Ketua Umum AJI disangkakan dengan Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu Pada Penguasa. Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui juru bicaranya membenarkan adanya laporan pidana tersebut.

Menanggapi persolan tersebut, Anggota Komisi 3 DPR-RI yang membidangi Hukum, Muhammad Nasir Djamil, kepada samudranews.com di sela- sela kegiatan resesnya di Kota Langsa, Aceh, Rabu malam (7/11/2018), menyebut, Undang-Undang tentang Pers memberi rambu-rambu kepada pewarta dalam menjalankan tugasnya, kemudian kode etik jurnalistik memandu para jurnalis, sehingga jurnalis mengedepankan prinsip-prinsip Kaedah Jurnalistik. Menurut Bang Nasir, itu sudah cukup memagari jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Kata Nasir Djamul, Investigasi wartawan yang mengatas namakan Indonesia Leaks dan dilaporkan, jika wartawan merasa dirugikan dengan sangkaan Pengaduan Palsu Pada Penguasa, sebagai negara hukum wartawan juga punya hak jika "diperlakukan tidak adil". Menurutnya, persoalan tersebut harus disikapi secara profesional.

"Komisi 3 sudah beberapa kali meng agendakan rapat kerja dengan Kapolri, berhubung tahun politik, padatnya jadwal sidang, dan Kapolri juga memiliki agenda di luar negri, sehingga belum sempat terkonfirmasi," tuturnya.

Nasir Djamil juga menjelaskan, jika karya jurnalistik disangkakan dengan Pasal 317 KUHP, Nasir menyarankan dewan pers untuk ikut andil dan ikut serta dalam menengahi persoalan itu.

"Dewan pers hendaknya mengambil bagian untuk memastikan apakah benar karya jurnalistik. Dewan pers hadir untuk menjadi rujukan," ujarnya.

Dikatakan Nasir Djamil , persoalan itu rakyat sedang menunggu hasilnya, rakyat ingin tau kebenarannya.

"Jangan nanti persoalan itu hilang ditelan bumi seperti gempa Palu," sebut Nasir Djamil mencontohkan.

|Mus