SamudraNews.com-Aceh Timur, Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda setuju pemberlakuan pembatasan waktu hiburan malam terutama di acara pesta di wilayah hukumnya.
"Saya setuju, sejak awal kita sudah beberapa kali membicarakan ini di tingkat forkopimda Aceh Singkil," katanya saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Aceh Singkil, Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utar, Selasa (16/7/2019).
Di Kota Subulussalam, kata Andrianto, sudah lebih dulu melakukan pembatasan waktu hiburan di malam hari. Izin keramaian hiburan hanya dibolehkan dari pagi hingga pukul enam sore.
"Di Subulussalam kan wilayah hukum kita juga, Alhamdulillah saat ini tidak ada permasalahan lagi di sana," katanya.
Selama ini, kata Andrianto, kepolisian memang sudah sering menerima laporan bahwa saat acara hiburan malam belangsung, kerap terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
"Kita mendorong pemerintah daerah bersama forkopimda bisa membatasi waktu seperti di Kota Subulussalam," katanya.
Sementara terkait perkembangan kasus penembakan yang terjadi di tempat hiburan pesta perkawinan Minggu dini hari lalu, kata Andrianto, masih dalam penyelidikan polisi. Namun penanganan akan dilaksanakan oleh Polda Aceh.
"Kalau di Polres, nanti ada kekhawatiran masalah objektivitas penyidik," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Kapolres Aceh Singkil mengajak semua pihak menunggu hasil penyelidikan.
"Jika memang memenuhi unsur, tentu ditindak tegas," ucapnya.
Seperti diketahui, insiden penembakan terjadi di Singkil, pada Minggu dini hari lalu.
Yang menyebabkan Dedi Kasih (19), tewas dengan luka tembak di bagian kepalanya.
Pelaku, yang diduga adalah oknum polisi, telah diamankan di Mapolres Singkil.
Dia adalah R, yang selama ini bertugas sebagai ajudan wakil Bupati Aceh Singkil.
| Ris
