![]() |
| Foto Eko Pranata |
SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Satpol PP Kota Langsa tidak ada memungut biaya apa pun bagi pedagang musiman yang menjual Petasan di jalan T.Umar Langsa. Hal tersebut di lontarkan oleh Maimun Sabta SE, Selaku Kasat Pol PP kaita Langsa melalui Eko Pranata pada media ini Minggu (17/5/20).
Eko melanjutkan, jika pedagang ada merasa dirugikan oleh oknom satpol PP silakan melapor kantor di jalan Ayani depan lapangan merdeka Langsa, dan jika laporan tersebut benar sesui bukti bukti maka kita akan berikan sangsi pada oknum tersebut, ujarnya.
Menurut Eko ada lima titik pedagang musiman yang wajib
PAD yakni,
1. Lapak Daging
2. Lapak Kue Kering
3. Lapak Kue Basah
4. Lapaj Bumbu
5. Dan Lapak Minan Lebaran, berber Eko lagi.
"Namun demikian di tengah wabah Corona ini para pedagang hendaknya mematuhi ajuran protokol kesehatan, seperti gunakan masker, lajimkan mencuci tangan, Jaga jarak, jaga pola hidup bersih, karena langkah ini sebagai langkah memutus mata rantai Virus Corona, tandas nya.
| Roby Sinaga
