Geger, Polisi Amankan 5 Kg Sabu Dari Kamar Sekda Tanjung Balai

0



SamudraNews.com-Medan , Satuan Menolak Narkoba Polrestabes Medan menemukan 5 Kg narkotika jenis sabu dari mess Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjung Balai, Sumatera Utara

Dilangsir oleh Mattanews.id, Barang bukti narkotika yang didapat kepolisian dari kamar milik Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Tanjung Balai, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Selasa (29/9/2020).

Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko membenarkan adanya penangkapan tiga kurir narkoba jenis sabu dan barang bukti 5 Kg sabu yang di temukan di mess milik Pemko Tanjung Balai.

"Iya, 5 Kg sabu kami amankan dari dalam kamar bertuliskan sekda, kasus ini masih kami kembangkan," kata Riko, di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Senin, (6/10/2020)

Dalam waktu dekat, penyidik ​​akan memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemko Tanjung Balai. Di lain pihak Sekda, sebutnya.

"Sekda akan kami periksa untuk proses lebih lanjutnya".

Lalu pergi mengapa narkoba itu bisa masuk kedalam kamar mandi milik pemerintah itu.

"Pengakuan pelaku, dia adalah seorang wartawan media cetak mingguan, dia juga memiliki hubungan orang tua yang ada di dekat Wali Kota. Jadi kami masih mendalami bagaimana bisa memakai fasilitas itu untuk menyimpan sabu itu. Sekda akan kami periksa untuk proses lebih lanjutnya," tuturnya .

Pengakuan pelaku, mereka baru sekali melakukan aksi ini. Mereka mendapatkan ketidakseimbangan Rp 400 juta, jika barang itu sampai di tujuan.

"Mereka adalah jaringan internasional, lintas provinsi. Ke tiga pelaku mengaku baru menjadi kurir narkoba. Rencannya barang bukti itu akan dikirim dengan orang lain dan mereka juga mengaku belum menerima upahnya. Tapi ini akan terus dilakukan pendalaman," ungkapnya.

Dari ke tiga pelaku, awalnya kepolisian menemukan 4 Kg narkoba jenis sabu dan 5 Kg dari mess Pemko Tanjung Balai. Barang itu didapat dari Dumai, Riau.

"Pelaku dipersangkakan melanggar undang-undang tentang narkotika dengan maksimal 20 tahun penjara dan atau tinggal hidup. Kami juga bertekad akan memutus peredaran dan narkoba," tandasnya.

Sumber: Mattanews.id

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)