Bupati Larang Kadiskes Masuk Kantor

0
* Gara-gara Terlambat Datang
* Dari 118 Pegawai, Hanya 5 yang Tepat Waktu 


IDI - Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib, ternyata benar-benar serius akan ucapannya yang akan menindak PNS tak disiplin. Buktinya, Rabu (26/9) kemarin, ia melarang masuk seluruh pegawai yang telat, termasuk juga sang kepala dinas.

Amatan Serambi, sampai pukul 09.00 WIB sudah ada sekitar 30-an pegawai yang tertahan di luar pagar kantor. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh Timur, Aiyub M Kes juga tampak di antara pegawai yang terlambat tersebut. Mereka tak bisa masuk karena pintu pagar sudah ditutup ajudan Bupati. 

Jumlah pegawai yang terlambat terus bertambah mengingat total jumlah pegawai dinas kesehatan yang disebutkan Bupati mencapai 118 orang. Hasbalah mengatakan, para pegawai yang terlambat itu baru diizinkan masuk ke kantor pada pukul 12.00 WIB.

“Mereka untuk sementara tidak diizinkan masuk karena datang terlambat. Bayangkan saja, saya sudah toleransi dengan mengadakan inspeksi mendadak sekitar pukul 08.30 WIB, namun saat itu, dari sekitar 118 pegawai Dinkes Aceh Timur, hanya lima orang yang datang tepat waktu, selebihnya terlambat, termasuk kepala dinas,” pungkas Hasballah kepada Serambi.

Pihaknya mengatakan, dalam waktu dekat ini akan melakukan pemalangan pada pusat perkantoran di Desa Seunebok Teungoh, Idi Rayeuk, khusus bagi pegawai yang datang terlambat. Hal itu dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai.

“Kita mensinyalir selama ini ada kerja sama antara kepala dinas dan pegawainya, sehingga mereka kebanyakan datang terlambat. Ke depan, seluruh urusan kepegawaian akan kita serahkan kepada BKPP, jadi bukan lagi wewenang kepala dinas,” tegas Bupati.

Di samping itu, juga akan dibuat pos jaga pada jalan utama pusat pemerintahan dengan melibatkan Satpol PP. Pelibatan itu diharapkan bisa membuat pihak Satpol PP lebih berperan banyak mengingat selama ini perannya masih kurang. “Kita juga akan mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan pegawai yang tidak mentaati peraturan sesuai undang-undang kepegawaian,” demikian Hasballah M Thaib.

Kita Mendukung

SEMENTARA itu, Kepala Dinas Kesehatan, Aiyub M Kes, saat diwawancarai terpisah di antara pegawai yang terlambat lainnya mengatakan sangat mendukung kebijakan Bupati dengan menghukum pegawai yang terlambat masuk kantor.

“Ini adalah langkah yang tepat, lihat saja, jangankan pegawai, kepala dinas juga tidak boleh masuk. Ini membuktikan bahwa pegawai dan kepala dinas mendapat perlakuan yang sama. Nanti kita juga akan berikan pengertian pada pegawai tentang kedisiplinan itu,” ujarnya.(sumber: aceh.tribunnews.com )
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)