Satpol PP dan WH Provinsi Aceh Audiensi ke DSI Langsa


LANGSA | Samudra News - Satuan Polisi Pamong Praja (Stapol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh, Kamis (11/10) beraudiensi dengan jajaran Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa. Rombongan Satpol PP dan WH Aceh itu dipimpin Kabid Penegakan Kebijakan Daerah dan Syariat Islam, Drs Yustami, Kasi Penyidika Marzuki M Ali SAg MH, Kasi Penegakan pelanggaran Syamsuddin. Rombongan itu terima oleh Sekda Kota Langsa M Syaril SH Map, Kadis SI Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, dan lainnya. Pertemuan itu yang berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB siang itu berlangsung di ruang kerja Sekda Kota Langsa.

Kabid Penegakan Kebijakan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Yustami, usai pertemuan ini kepada Serambi mengatakan, penegakan Syariat Islam di Aceh merupakan ketentuan yang harus dijalankan sesuai yang diamanahkan dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). Sehingga dalam penerapan hukum Syariat Islam di provinsi Aceh ini, Satpol PP dan WH memiliki tanggung jawab untuk terus mengawalnya.

“Kedatangan kami ini yang pertama sekali adalah untuk melakukan silaturahmi dengan Pemko Langsa, sekaligus untuk melihat penerapan Syariat Islam di daerah ini. Selain itu juga kita mau menetralisir isu yang tidak baik, yang berkembang saat ini tentang penerapan Syariat Islam di Kota Langsa,” katanya.

Drs Yustami, juga meminta dukungan para awak media membantu penerapan Syariat Islam pada umumnya di Aceh, agar Syariat Islam tidak dimanfaatkn oleh orang-orang yang tidak senang dengan penerapan hukum Syariat Islam yang kini sedang berjalan di daerah Serambi Mekkah ini. Kemudian sisi kekurangan Syariat Islam mari bersama-sama mencari jalan yang baik untuk terus diperbaikinya.

“Kita juga terus memikirkan bagaimana cara anak-anak kita yang telah terjerumus dalam kelompok punk, dapat kita didik agar mereka dapat kembali menjalani hidupnya normal. Selain itu bagi masyarakat yang belum mengetahui hukum Syariat Islam, mari kita bersama-sama memberikan pemahamannya, sehingga mereka memahami apa arti dan fungsi hukum Syariat Islam ini,” ujarnya.

Sekda Kota Langsa, dalam kesempatan itu mengatakan langkah dan upaya pemerintah setempat dalam menjalankan penerapan hukum Syariat Islam terus dilakukan tanpa hentinya. Bahkan untuk meminimalisir tempat-tempat rawan terjadinya perbuatan maksiat, juga telah diterangi dengan lampu agar tidak ada tempat lagi bagi para pelaku pelanggaran Syariat Islam.

Termasuk lokasi-lokasi yang dijadikan tempat untuk berkumpul ataupun penginapan kelompok punk, tertutama di kawasan pusat kota seperti Lapangan Merdeka dan kawasan pertokoan jalan rel kereta api, juga telah di sisir pihak penertiban terkait. Sehingga dengan sendirinya komunitas punk tersebut akan hilang, karena tidak ada tempat lagi bagi mereka. Diakui M Syaril, penerapan hukum Syariat Islam di daerah ini terus mendapat sorotan terutama pihak-pihak yang berada di luar Aceh, yang tidak senang atas diberlakukan hukum Syariat Islam tersebut. Mereka terus mencari celah untuk mengusik penerapan hukum Syariat Islam di Aceh.

Kadis SI Langsa, Drs Ibrahim Latif MM mengatakan, setiap ada razia pihaknya selalu melakukan kooridinasi dengan melibatkan POM, Polres Langsa, dan Kodim 01204/Aceh Timur. Namun untuk kegiatan runititas Dinas Syariat Islam saat ini, setiap malamnya anggota WH yang bertugas selalu melakukan razia rutin ke lokasi rawan terjadinya perbuatan maksiat. Hal itu dilakukan memasuki pukul 22.00WIB malam hingga menjelang waktu pagi hari.

Tags