SAAT UU Sisdiknas disahkan tahun 2003 lalu, terjadi kontroversi yang luar biasa. Bahkan aksi dukung dan tolak sampai mengerahkan masa ratusan ribu untuk turun ke jalan. Saat itu terjadi polarisasi antara dua kubu: kubu Islam yang menghendaki UU Sisdiknas disahkan dan kubu sekular yang menolak UU Sisdiknas. Poin yang menjadi perdebatan adalah masalah “pendidikan agama” yang secara tegas dimasukkan dalam No. 20 tahun 2003 itu. Jelas kelompok Islam ingin menghendaki ada bagian itu untuk menjamin keberlangsungan pendidikan agama di negeri ini, sementara kubu sekular jelas tidak menghendaki hal itu.
Bahkan sampai hari ini UU ini terus dipermasalahkan. Koalisi Pendidikan, sebagian kelompok yang dulu menolak, mengajukan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi.[1] Sekalipun yang menjadi bidikan adalah masalah pembiayaan yang menjadi dasar bagi munculnya UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan,[2] namun kelihatannya bila bagian ini berhasil bola biar akan terus bergulir pada substansi masalah yang dipertentangkan pada tahun 2003 lalu, yaitu mengenai pendidikan agama dan keagamaan.
Pada satu sisi adalah sesuatu yang baik bahwa pendidikan agama masih mendapat porsi dalam sistem pendidikan nasional di negeri ini. Namun, kelihatannya untuk mewujudkan pendidikan berlandaskan prinsip nilai Islam yang benar masih butuh perjuangan panjang. Kurikulum yang dirancang masih menempatkan agama dan materi pelajaran lainnya pada deret ukur. Agama dianggap sebanding saja dengan matematika, bahasa Inggris, dan semisalnya. Perancangan kurikulum pendidikan ini dapat dibaca dengan jelas dalam Peaturan-Peraturan Menteri tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Standar Proses Pendidikan. Bahkan, untuk menjamin terlaksananya peraturan-peraturan itu, pemerintah membentuk Badan Standarisasi Nasional Pendidikan Indonesia (BNSPI).
Mengenai pelajaran agama, baik Islam, Kristen, Katolik, ataupun agama lainnya, dalam Standar Isi di semua jenjang pendidikan, disebutkan kepentingannya sebagai berikut:
Pendidikan agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. Peningkatan potensi spiritual mencakup pengamalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.[3]
Perhatikan dengan saksama kalimat-kalimat yang tertera dalam kutipan di atas. Seperti inilah penguasa negeri ini mendudukan agama. Agama direduksi hanya sekadar alat untuk mendidik “mental-spiritual”. Agama diposisikan hanya sebagai instrument pengembangan potensi kepribadian yang sangat individual. Lebih dari itu, semua agama posisinya disamaratakan.
Dalam kasus agama lain boleh jadi benar bahwa agama hanya sekadar instrument untuk membangun budi pekerti dan kualitas mental individual sejenisnya. Namun, bila dikaitkan dengan Islam, konsep ini tentu bermasalah. Islam tidak didefinisikan hanya sekadar agama yang bertujuan membangun akhlak mulia dan budi pekerti semata. Islam memiliki dimensi sosial, politik, budaya, dan peradaban yang inheren dalam seluruh ajarannya. Mereduksi Islam hanya semata aspek spiritual adalah tindakan yang sangat gegabah dan “patut dicurigai” terkontaminasi pemikiran Barat-sekular.
Sebagaimana dimaklumi Islam adalah suatu sistem yang komprehensif yang mencakup seluruh aspek dalam kehidupan manusia. Islam sangat memperhatikan aspek mentalitas dan kepribadian sebagai basis tindakan individual adalah benar. Namun pada saat yang sama Islam pun agama yang sangat menaruh perhatian besar pada masalah fisik manusia, sistem sosial, sistem hukum, kekuasaan, kebudayaan, bahkan kesenian sekalipun.[4] Islam sama sekali bukan semata-mata masalah spiritualitas.
Kalau kenyataannya penjabaran sistem pendidikan nasional di negeri ini seperti jelas terbaca dalam Peraturan Menteri di atas yang akan menjadi acuan pembuatan kurikulum bagi seluruh sekolah di Indonesia, sudah tidak bisa ada interpretasi lain bahwa pengaruh pemikiran sekular sangat berpengaruh dalam sistem pendidikan Indonesia. Kekhasan pemikiran sekular terletak cara pandang terhadap agama. Agama diletakkan hanya sebagai urusan privat, dalam hal ini pembinaan mental-spiritual, bukan pada ranah public.
Klaim ini dapat dibantah kalau merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam mendefinisikan sekularisme. Menurut KBBI sekularisme adalah “paham atau pandangan filsafat yang berpendirian bahwa moralitas tidak perlu didasarkan pada ajaran agama.” Dengan kata lain sekularisme adalah paham keduniaan dan kebendaan yang menolak agama sama sekali. Dengan definisi ini, apa yang termaktub dalam UU Sisdiknas dan peraturan derivatnya sama sekali tidak menunjukkan paham sekular sama sekali.
Definisi yang sama kelihatannya dapat ditemukan juga dalam The Fontana Dictionary of The Modern Thought. Di sini secularism didefinisikan sebagai the rejection of religion after secularization (penolakan terhadap agama setelah proses sekularisasi).[5] Agama memang ditolak, tapi penolakan ini terjadi setelah melalaui proses sekularisasi. Sekularisasi sendiri didefinisikan sebagai the decline of religion (proses kejatuhan agama).[6] Proses kejatuhan agama sendiri terjadi secara mentah-mentah. Mula-mula kejatuhan peran agama ini dimulai dengan tidak berperannya tokoh-tokoh agama dalam kehidupan masyarakat. Mereka kehilangan kepercayaan dan simpati publik. Setelah itu, peran agama sendiri dikerdilkan sehingga sampai pada titik agama sama sekali ditolak, bahkan dianggap sebagai “opium” yang harus disingkirkan. Sampai pada titik ini sekularisme te;ah sampai pada titik ekstrim ketidakpercayaan sama sekali kepada agama (atheism).[7]
Sejalan dengan itu, bahkan diprediksi bahwa agama akan tetap ada sekalipun proses sekularisasi sudah berjalan sedemikian intensif. Namun, sebagai gantinya, masyarakat sekular cenderung beralih dari budaya beragama (religious culture) kepada sekadara kepercayaan agama (religious faith). Kalau sebelum agama seperti kata kerja (verb), maka berikutnya agama hanya menjadi kata benda (noun). Kalau dulu orang melakukan sesuatu karena dan menurut petunjuk agama, maka sekarang orang melakukan apa yang mereka lakukan tanpa peduli pada agama dan bukan karena agama. Agama mengerucut jadi fideisme dan eupraxophy. Asalkan Anda percaya bahwa Tuhan itu ada, maka Anda sudah dianggap beragama. Cukup menjadi orang baik, tanpa perlu menjadi pemeluk agama tertentu.[8]
Sebagian orang di Indonesia yang tahun 2003 lalu menolak mentah-mentah pelajaran agama masuk ke dalam UU Sisdiknas kelihatannya memang sudah benar-benar telah melakukan rejection of religion. Mereka telah “tersekularkan” secara ‘kaffah’. Namun bukan berarti yang belum menolak secara tegas kepada agama atau yang masih mengakomodasi agama tidak disebut sekuler. Kalau semangat akomodasi terhadap agama hanya sekadar “memberi ruang” dalam masyarakat yang semakin tidak menyenangi agama dan agama direduksi hanya pada hal-hal yang dapat diterima pikiran modern-sekular, jelas ini pun bagian dari sekularisme. Paling tidak, per definisi, sedang berproses menuju sekularisme paripurna.
Reduksi agama (baca: Islam) hanya sebatas pada masalah moral-spiritual adalah bukti proses sekularisasi tengah terjadi. Kelihatannya agama dimasukan dalam kurikulum karena ada tuntutan politik dari kelompok-kelompok Islam. Pada saatnya, ketika proses sekularisasi sudah semakin massif dan merasuk sangat dalam ke dalam sendi masyarakat bukan mustahil pemisahan mutlak agama dari ranah kebijakan politik dan bahkan penolakan terhadap agama akan benar-benar terjadi di negeri ini. Dengan semakin menyempitnya peran agama seperti yang terjadi saat ini pun sesungguhnya sudah menunjukkan bahwa sekularisme sedang menancapkan kukunya di negeri ini.
Kalau sudah dapat terdeteksi apa ideology yang mengangkangi pendidikan di negeri ini, maka pertanyaan berikutnya yang patut kita jawab adalah apa ancaman akibat sekularisme di negeri ini? Inilah yang harus menjadi pemantik kesadaran semua. Sekularisme yang merasuk dan menyerang bangsa ini, sebagaimana sejarahnya di Barat, berpotensi menimbulkan bom waktu kehancuran sendi-sendi masyarakat. Apalagi kalau sekularisme ini telah menyerang pendidikan. Sampai saat ini pendidikan tetap merupakan pranata transfuse kebudayaan dari generasi ke generasi. Artinya, kalau sampai pendidikan terkontaminasi begitu jauh oleh sekularisme, maka darah yang mengalir dalam tubuh generasi umat akan tercemari virus yang berbahaya ini.
Di negeri tempat asalnya, sekularisme telah benar-benar membunuh agama. Sebagian besar orang di Barat sana, setelah sekian ratus tahun proses sekularisasi berlangsung, sebagian besar orang cenderung tidak mau beragama. Hasil jajak pendapat di negara-negara maju seperti Inggris, Jerman, dan Amerika menunjukkan adanya penyusutan angka pengunjung gereja (church-goers) secara stabil dan signifikan sejak tahun 1960 hingga sekarang ini.[9] Bahkan, fenomena gereja dijual karena sudah tidak ada lagi jemaat yang mau datang sudah bukan lagi sesuatu yang aneh. Di Inggris, misalnya Al-Islam.com memberitakan bahwa lebih dari 60 gereja di Inggris ditutup setiap tahun. Ratusan uskup mengatakan, ribuan gereja hanya didatangi 10 jamaah atau kurang setiap hari minggunya. Laporan terpisah The Ecclesiological Society, yayasan penjaga gereja, menyebutkan, 4 gereja dari 4.000 gereja hanya dihadiri tak lebih dari 20 jamaah. Laporan ini mengingatkan kemungkinan ditutupnya gereja tersebut karena sedikitnya pengunjung. Yayasan mengatakan, jumlah warga Inggris yang melakukan ritual keagamaan meningkat dari 1 juta menjadi 3,5% pada tahun 1970 dan 1,9% pada tahun 2001. Tapi, dalam urun dipertahankan, dan 925 dirubah bentuknya menjadi tempat yang tidak ada kaitannya dengan keagamaan seperti perpustakaan, tempat olah raga, gedung pertunjukan, studio music, ruang tarian, dan tempat tinggal.[10]
Bercokolnya sekularisme bukan hanya mengancam eksistensi agama, namun juga mengancam kemanusiaan pada umumnya. Eksperimen sekularisme di Barat harus secara jujur kita lihat sebagai bukti historis kegagalan sekularisme membangun peradaban umat manusia. Secara fisik, semenjak sekularisme dideklarasikan dan membusungkan dada menantang agama, kelihatannya kehidupan manusia lebih mdan lebih mudah. Namun kalau ditelaah lebih mendalam sesungguhnya kemajuan yang diraih umat manusia dua abad belakangan ini harus dibayar mahal dengan kerusakan yang tidak ada bandingnya sejak dua ribu tahun ke belakang.
Kasus Protokol Kyoto, 2001, dapat menjadi bukti cukup baik untuk menggambarkan bagaimana kerusakan dialami dunia seiring dengan meningkatnya apa yang disebut sebagai “kemajuan” oleh manusia modern-sekuler. Barat, khususnya Amerika Serikat, yang menjadikan lingkungan hidup sebagai salah satu isu penting dalam politik internasional, justru merupakan perusak alam terbesar di dunia. Ironisnya, AS yang merupakan penyumbang terbesar emisi gas CO2, malah menolak menandatangani Protokol Kyoto. Sikap AS ini memicu protes keras dari berbagai LSM di seluruh dunia.[11]
Kerusakan akibat manusia-manusia yang berpikiran sekular tidak dapat terhindarkan. Pasalnyam sekularisme benar-benar terlalu mempercayakan perancangan dan pengaturan hidup ini kepada manusia semata. Padahal, seringkali yang lebih berkuasa dalam diri manusia adalah hawa nafsunya, bukan hanya pikirannya. Hawa nafsu manusia memang cenderung merusak dan eksploitatif sehingga jika diikuti terus ujungnya adalah kerusakan. Pikiran yang tercampuri hawa nafsu itulah yang mendorong manusia untuk bertindak “tidak benar” dan “tidak tepat” (wrong action). Tidak benar dan tidak tepat dalam arti yang sedalam-dalamnya, yaitu tidak sesuai dengan karakter eksistensial manusia dan semesta yang didiaminya sehingga berujung pada kehancuran manusia dan alam, baik secara fisik maupun psikhis.
Berkaca pada apa yang telah terjadi di dunia ini akibat sekularisme, sudah semestinya apa yang juga tengah berlangsung di negeri ini menjadi perhatian sangat serius. Dunia pendidikan di negeri ini tengah dikangkangi ‘hantu’ sekularisme, bahkan sudah sejak awal kemerdekaannya. Beruntung bahwa agama yang mengakar di Indonesia adalah Islam hingga sekularisme tidak seberhasil di negeri asalnya, Eropa dan Amerika. Namun, bahayanya tetap saja tidak dapat dianggap remeh. Sekularisme kini telah menyerang jantung-jantung umat Islam, terutama melalui pendidikan, baik pendidikan agama maupun pendidikan umum.
Untuk meghindari kerusakan yang lebih parah terhadap agama dan kemanusiaan di negeri ini, kita harus kembali menata ulang sistem pendidikan di negeri ini agar hanya jangan sekedar mengakomodasi agama, namun disimpan bukan sebagai prioritas utama. Agama, dalam hal ini Islam sebagai agama mayoritas di negeri ini, harus menjadi basis perancangan pendidikan secara nasional. UU Sisdiknas sesungguhnya member payung cukup lebar untuk menata pendidikan nasional berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Namun sayang karena pemikiran para ahli pendidikan kita sebagian besar telah ter-Barat-kan, akhirnya saat diimplementasikan secara operasional model lama tetap dipertahankan. Agama tetap tidak pernah menjadi basis pendidikan. Untuk itu diperlukan pemahaman yang baik tentang konsep keilmuan dan pendidikan Islam sehingga para pengambil kebijakan dapat merancang kembali konsep dan sistem pendidikan yang ada saat ini. Kalaupun perubahan secara nasional dapat saja terkendala secara politis, paling tidak pemahaman yang benar mengenai konsep pendidikan Islam ini dapat diimplementasikan di sekolah-sekolah Islam dan sekolah-sekolah milik umat Islam.
____________________________________________________________
[1] http://www.republika.co.id/berita/39830/Advokasi_Koalisi_Pendidikan_Uji_Materi_UU_Sisdiknas
[2] http://www.republika.co.id/beriita/36635/Sidang_Uji_Materiil_UU_BHP_Mulai_Digelar
[3] Tujuan pendidikan agama ini terdapat dalam pendahuluan semua dokumen tantang Standar Isi pada mata pelajaran “Agama” yang merupakan bagia dari Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidikan Nasional.
[4] Sayyid Sabiq. Islamuna. Dae El-Fikr Beirut, 1982; Mahmud Syaltut. Al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah. Dar El-Qalam tk., 1966; Sa’id Hawa. Al-Islam. tp., tk., 1981.
[5] Allan Bullock, Oliver Stallybrass, and Stephen Trombley (ed.). The Fontana Dictionary of Modren Thought. Fontana Paper Black London, 1988 hal. 765
[6] Ibid. hal 765.
[7] Ibid. hal 765.
[8] Syamsudin Arif. Orientalisme dan Diabolisme Pemikiran. Gema Insani Press Jakarta, 2008, hal.87-88
[9] Ibid. hal.85.
[10] http:abudira.wordpress.com/2009/01/30/banyak-gereja-dijual-di-inggris/
[11] Adian Husaini. Wajah Peradaban Barat; dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekular-Liberal. Gema Insani Press Jakarta, 2005, hal.107.
