80 Persen Hutan Bakau Selat Malaka Rusak

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberi atensi khusus atas polemik yang terjadi seputar keluarnya izin Gubernur Bali soal pemanfaatan hutan mangrove di kawasan Tahura Ngurai Rai seluas 102,22 hektar kepada PT TRB. Keluarnya izin ini dinilai berbagai pihak tidak transparan dan bisa merusak lingkungan.

Anggota BPK RI yang juga Ketua Kelompok Kerja Audit Lingkungan BPK sedunia (Supreme Audit Institution- SAI) , Dr. Ali Masykur Musa, mengatakan BPK siap mengaudit pengelolaan hutan mangrove di Bali guna melihat apakah ada penyimpangan atau penyalahgunaan izin. "BPK siap mengaudit pengelolaan hutan mangrove di Bali apakah itu karena permintaan atau tidak," katanya di sela-sela kunjungan ke Bali Post, Sabtu (23/2) kemarin.

Dipaparkan, BPK mempunyai tiga jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan keuangan menyangkut penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD. Kedua, soal pemeriksaan kinerja menyangkut pengeluaran izin, regulasi dan efektivitas program pemerintah. Ketiga, pemeriksaan untuk tujuan tertentu. "Untuk kasus Tahura di Bali pilihan kami tinggal apakah pemeriksaan kinerja atas pengelolaan hutan mangrove di Bali. Kalau sudah ada unsur kerugian negara maka kami akan melakukan pemeriksaan untuk tujuan tertentu. Kami akan analisis dulu. Ini informasi yang positif untuk BPK dan akan kami tindaklanjuti," paparnya.

Untuk tahap awal, imbuhnya, BPK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan atas fakta, dokumen yang menyangkut keluarnya pemanfaatan hutan mangrove untuk kepentingan pariwisata.

Ketika ditanya apakah kebijakan Pemprov Bali menyewakan hutan mangrove itu keliru di tengah kondisi hutan di Bali yang defisit, hanya 22 persen padahal UU mengamanatkan 30 persen, Masykur Ali belum bisa memastikan kebijakan itu keliru atau tidak sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "BPK bisa berpendapat atau menyimpulkan setelah ada data. Untuk itu, langkah awal yang akan kami lakukan adalah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas fakta, dokumen yang menyangkut keluarnya pemanfaatan hutan mangrove untuk kepentingan pariwisata," ucapnya.

Pria yang akrab dipanggil Cak Ali itu menegaskaan hutan mangrove harus dilindungi karena mempunyai tiga fungsi. Pertama, fungsi penyangga atas filter hubungan laut dan daratan. Bila mangrove rusak, tidak ada filter saat tsunami. Kedua, sebagai ekosistem menyangkut flora fauna. Kalau hutan mangrove rusak maka itu akan mengganggu ekosistem flora dan fauna di kawasan itu. Ketiga, hutan mangrove mempunyai nilai ekonomis terkait pariwisata.

"Kalau Bali yang mengusung pariwisata tetapi dalam pengelolaan hutan mangrove tidak memadukan tiga fungsi itu bisa dikatakan langkah dan kebijakan yang tidak tepat. Karenanya perlu dilakukan sebuah pemeriksaan," ucapnya.

Ke depan, ia berharap Pemprov Bali melakukan mangrovisasi atau penanaman kembali hutan mangrove secara masif agar fungsi hutan mangrove kembali sebagai hutan penyangga. Penggunaan lahan untuk kepentingan komersial atau alih fungsi lahan hutan mangrove harus dihentikan. "Harus ada regulasi yang kuat untuk mengatur hal itu. Low inforcement harus ditegakkan. Kalau ada yang merusak hutan mangrove, harus ditindak tegas," ujarnya.

Ketika ditanya apa sikap BPK terhadap keluhan kerusakan lingkungan yang timbul dalam proyek Jalan di atas Perairan (JDP) Benoa- Nusa Dua yang juga membabat hutan mangrove hampir tiga hektar, Masykur mengatakan pihaknya akan mengaudit hal itu. BPK akan mengkaji dengan empat langkah pemeriksaan. Pertama, apakah kegiatan itu melanggar tata ruang atau tidak. Kedua, izin pemberian lahan mangrove itu sudah benar atau tidak (menyangkut amdal). Ketiga, menyangkut iuran izin kawasan atau hutan, terakhir menyangkut reklamasi atas penggunaan lahan itu. "Kami akan periksa apakah empat proses itu dilalui dengan benar," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, BPK pada 2011, melakukan paralel audit dengan Malaysia untuk audit lingkungan di Selat Malaka. Kesimpulannya, 80 persen hutan mangrove yang ada di Selat Malaka, mulai dari Aceh sampai Jambi rusak. "BPK akan memeriksa hutan mangrove di provinsi lainnya. Kalau ada masukan dan permintaan dari siapa saja yang mempunyai kepentingan atas lestarinya hutan mangrove, kami siap melakukan audit," tutupnya. [tgj]

Tags