ACEH TAMIANG | Samudra News
Aksi demi aksi menolak RUU Ormas
terus dilakukan berbagai kelompok masyarakat hampir disetiap daerah. Rancangan
Undang-Undang Keormasan yang rencana akan disahkan pertengahan April 2013
tersebut dinilai menjadi peluang kembalinya rezim represif yang akan mengancam
kebebasan umat dalam berserikat dan berkumpul.
Menyikapi bahayanya problem yang
bakal timbul dari ius kontituendum (RUU Ormas-red) tersebut, puluhan aktivis DPD
II HTI Aceh Tamiang ikut menggelar aksi di DPRK Aceh Tamiang, Senin (8/4).
Aksi dengan mengusung spanduk dan
poster yang bertuliskan “Tolak RUU Ormas”, “RUU Ormas Pintu Kembalinya Rezim
ala Orde Baru” bertitik kumpul di halaman Mesjid Syuhada Karang Baru Aceh Tamiang,
kemudian melakukan longmarch menuju gedung DPRK Aceh Tamiang
Selanjutnya, orasi kedua juga
disampaikan oleh Darliansyah, S.Pd mengungkapkan bahwa RUU Ormas merupakan
salah satu dari sekian banyak kebijakan pemerintah yang terus mengekangi
kebebasan umat dengan mewajibkan setiap ormas untuk memiliki Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) dan kriteria ormas yang disebutkan dalam RUU tersebut memiliki
cakupan yang sangat luas sehingga penguasa nantinya bebas untuk menarik ulurkan
sesuai dengan kepentingan.
Tanggapan DPRK Aceh Tamiang
Menyambut aksi penyampaian
aspirasi rakyat, Ketua DPRK Aceh Tamiang Ir. Rusman yang saat itu berada
diruang kerjanya, meminta kepada perwakilan peserta aksi melalui stafnya untuk
melakukan audiensi.
Audiensi tersebut disambut
langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Ir. Rusman bersama Anggota Dewan Praksi
PKS Mustafa di Aula Rapat DPRK Aceh Tamiang.
Dalam hal ini, selain
menyampaikan dukungan terhadap penolakan tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang juga
ikut menandatangani piagam sebagai bukti riil penolakan terhadap RUU Ormas yang
katanya akan disahkan tanggal 12 April 2013 mendatang.
Setelah
melakukan aksi dan audiensi, para peserta aksi mengakhirinya dengan membacakan
doa kemudian kembali menuju titik kumpul dan membubarkan barisan secara tertib
tepatnya pukul 12.00 Wib.[]Musri