Satgas Yonif 315/GRD; Terima Senjata Api M 16 A I dari Masyarakat

0
samudra news
Satgas Yonif 315/GRD; Terima Senjata Api M 16 A I dari Masyarakat
samudranews.com | KUBU RAYA - Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Letkol Inf Mukhlis, memberikan keterangan kepada awak media tentang keberhasilan yang sedang melaksanakan tugas pengamanan perbatasan Indonesia-Malaysia, di Kantor Pendam XII/Tpr Jl Arteri Moch Alianyang, Kamis (29/1).

Letnan Kolonel Inf. Mukhlis mengatakan, Kamis 29 Januari 2015 Pos Klawik Satgas Pamtas Yonif 315/Grd sector Kapuas Hulu, telah menerima penyerahan satu pucuk senjata api dari masyarakat Dusun Sadap.

Kronoligisnya, kata Kapendam pada hari Minggu 18 Januari sampai dengan 26 Januari 2015, Komandan Pos Klawik Serka Suryadilaga bersama 5 anggotanya melaksanakan patroli gabungan dengan Balai Besar TNBK, dan masyarakat Dusun Sadap. Saat melaksanakan patroli, bertemu dengan satu masyarakat  An. Bpk Umpor (31) memberikan informasi bahwa ada masyarakat yang menemukan senjata panjang.

Menindaklanjuti informasi tersebut Serka Suryadilaga bersama 5 anggotanya, Selasa 27 Januari 2015 melaksanakan Komsos ke Rumah Bpk Slamet (32) di Desa Sadap Kecamatan Embaloh Hulu, hasil dari kerja keras dan sangat lembut dalam mencari keterangannya, Suryadilaga pun memberikan pencerahan tentang aturan kepemilkan senjata api.

Setelah memahami aturan tentang kepemilikan senjata yang diberikan pencerahan oleh Serka Suryadilaga, akhirnya Bpk Slamet dengan sukarela menyerahkan senjata panjang, dan satu munisi  kepada Serka Suryadilaga. Jenis senjata api tersebut adalah jenis M 16 A I, dan untuk barang bukti saat ini masih berada di pos Klawik, jelas Letkol Inf Mukhlis.

Selain itu Kapendam menerangkan, bahwa Satgas Yonif 501/BY 29 Januari 2015 pukul 08.00 WIB, Pos Kotis yang  dipimpin Danton Waltis Letda Inf Puji Santoso melaksanakan pemeriksaan kendaraan Daihatsu Nopol. KB 1731 DD, di dalam kendaraan tersebut membawa 204 botol (17 kardus) minuman keras bermerek Whisky, langsung ditahan karena tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi.

Kendaraan tersebut dikendarai oleh seorang warga Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kaupaten Sanggau berinisial Da (24). Untuk barang bukti langsung diserahkan oleh Pasi Intel Satgas Pamtas 501/BY Lettu Inf Putra Wardani kepada pihak Bea dan Cukai Entikong diterima oleh Tri Kusumaselaku Pelaksana KPPBC TMP C Entikong, jelas Kapendam.

| PR | Red

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)