Satgas Yonif 315/GRD; Terima Senjata Api M 16 A I dari Masyarakat |
samudranews.com | KUBU RAYA - Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura
Letkol Inf Mukhlis, memberikan keterangan kepada awak media tentang
keberhasilan yang sedang melaksanakan tugas pengamanan perbatasan
Indonesia-Malaysia, di Kantor Pendam XII/Tpr Jl Arteri Moch Alianyang, Kamis
(29/1).
Letnan Kolonel Inf. Mukhlis mengatakan, Kamis 29 Januari 2015 Pos Klawik
Satgas Pamtas Yonif 315/Grd sector Kapuas Hulu, telah menerima penyerahan satu
pucuk senjata api dari masyarakat Dusun Sadap.
Kronoligisnya, kata Kapendam pada hari Minggu 18 Januari sampai dengan 26
Januari 2015, Komandan Pos Klawik Serka Suryadilaga bersama 5 anggotanya
melaksanakan patroli gabungan dengan Balai Besar TNBK, dan masyarakat Dusun
Sadap. Saat melaksanakan patroli, bertemu dengan satu masyarakat An.
Bpk Umpor (31) memberikan informasi bahwa ada masyarakat yang menemukan senjata
panjang.
Menindaklanjuti informasi tersebut Serka Suryadilaga bersama 5 anggotanya,
Selasa 27 Januari 2015 melaksanakan Komsos ke Rumah Bpk Slamet (32) di Desa
Sadap Kecamatan Embaloh Hulu, hasil dari kerja keras dan sangat lembut dalam
mencari keterangannya, Suryadilaga pun memberikan pencerahan tentang aturan
kepemilkan senjata api.
Setelah memahami aturan tentang kepemilikan senjata yang diberikan
pencerahan oleh Serka Suryadilaga, akhirnya Bpk Slamet dengan sukarela
menyerahkan senjata panjang, dan satu munisi kepada Serka
Suryadilaga. Jenis senjata api tersebut adalah jenis M 16 A I, dan untuk barang
bukti saat ini masih berada di pos Klawik, jelas Letkol Inf Mukhlis.
Selain itu Kapendam menerangkan, bahwa Satgas Yonif 501/BY 29 Januari 2015 pukul 08.00
WIB, Pos Kotis yang dipimpin Danton Waltis Letda Inf Puji
Santoso melaksanakan pemeriksaan kendaraan Daihatsu Nopol. KB 1731
DD, di dalam kendaraan tersebut membawa 204 botol (17 kardus) minuman
keras bermerek Whisky, langsung ditahan karena tanpa
dilengkapi surat dan dokumen resmi.
Kendaraan tersebut dikendarai oleh
seorang warga Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan,
Kecamatan Sekayam, Kaupaten Sanggau berinisial Da (24).
Untuk barang bukti langsung diserahkan oleh Pasi Intel Satgas Pamtas 501/BY
Lettu Inf Putra Wardani kepada pihak Bea dan Cukai Entikong diterima
oleh Tri Kusumaselaku Pelaksana KPPBC TMP C
Entikong, jelas Kapendam.
| PR | Red