Keuchik Di Aceh Timur Unjuk Aspirasi

0
samudra news
Mahyuddin (Koordinator Aksi Solidaritas Keuchik)  
samudranews.com | ACEH TIMUR – Para Keuchik dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, Senin (30/3) sekira pukul 10.15 Wib, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, guna menyampaikan aspirasi terkait honor perangkat gampong yang dinilai belum memenuhi standar Upah Minimum Regional (UMR).

Kedatangan para keuchik tersebut, disambut sejumlah anggota dewan setempat. Aspirasi yang mereka (keuchik-red) sampaikan dalam sebuah pernyataan sikap meliputi minimnya honor keuchik yang berjumlah Rp 750 ribu per bulan. Belum adanya perhatian pemerintah daerah terhadap honor bendahara gampong yang selama ini memiliki peran penting dalam menggelola anggaran gampong.

Kemudian, insentif terhadap tuha peut gampong yang juga masih perlu di tingkatkan. Disamping itu, para keuchik mempertanyakan biaya operasional yang tak tercantum dalam Qanun Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemberian honor kepada para keuchik dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat untuk dapat diakomodir ikhwal minimnya honor keuchik. Dimana, tugas dan peran keuchik dalam melaksanakan pemerintahan gampong cukup berat. Terkadang sampai larut malam masih berrkutat dengan pelayanan kemasyarakatan,” ungkap penanggung jawab aksi solidaritas keuchik, Mustafa A Rani yang juga Keuchik Bukit Pala itu.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Mahyuddin mengatakan, selama ini pemerintah Aceh Timur telah melakukan sosialisasi tentang qanun nomor 32 di setiap kecematan yang melibatkan para keuchik dan perangkat gampong. Namun, qanun dimaksud belum mengakomodir kebutuhan honor terhadap perangkat gampong lainnya seperti insentif tuha peut dan bendahara.

Aksi ini, kata Keuchik Kuala Leuge itu, merupakan solidaritas untuk memperjuangkan peningkatan jerih payah perangkat gampong yang selama ini masih terbilang di bawah standar UMR. Terlebih, sambung dia, keberadaan keuchik dan perangkatnya ke depan akan semakin banyak tugas sekaitan dengan adanya undang-undang desa.

Ia berharap pemerintah bisa merevisi qanun nomor 32 tentang pemberian honor keuchik dimaksud. Kemudian, perlunya pemerintah menjelaskan biaya operasional keuchik yang memang tidak tercantum dalam pasal demi pasal di qanun itu.

“Kami dalam pernyataan sikap telah menyampaikan poin penting tentang aspirasi kami para perangkat gampong. Karenanya, pemerintah harus merespon itu  dalam tengang waktu satu minggu ke depan. Bila tidak, maka kami akan mengembalikan stempel kepada pemerintah dan menghentikan segala bentuk aktifitas pelayanan kemasyarakatan di tingkat gampong,” tegas Mahuyiddin yang juga mantan aktvis HMI Cabang Langsa itu.

| Alam

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)