Sangat irnois bila penegakan hukuman cambuk hanya
berlaku pada masyarakat kecil saja. Sementara elit dan kroni pejabat yang
berkuasa seolah tak tersentuh, bahkan disamarkan permasalahannya sehingga tak
bisa diproses secara syariat.
Hal itu disampaikan Ketua Lumbung Informasi Rakyat
(LIRA) Provinsi Aceh Muslim dalam sebuah orasinya saat melakukan aksi unjuk
aspirasi bersama belasan mantan terhukum cambuk di gedung Dewan Perwakilan
Rakyat Kota Langsa Jl Lilawangsa, Langsa, Aceh, Rabu (27/5) pagi.
Muslim menuding pihak terkait terkesan menutupi dan
enggan melakukan proses hukum atas dugaan mesum yang dilakukan oknum ajudan
Wali Kota Langsa berinisial HS bersama perempuan F di sebuah rumah toko di
Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Minggu (10/5) lalu.
Dinas Syariat Islam Kota Langsa kata Muslim, seolah
menutupi dan melindungi dugaan perbuatan mesum yang dilakukan oknum ajudan wali
kota. “Apalagi terindikasi seperti pembiaran yang dapat merusak citra Syariat
Islam dan pemerintah setempat,” sebut dia yang bertindak sebagai koordinator
aksi.
“Aceh negeri bertuah, pelaksanaan syariat Islam sudah
sangat tepat diberlakukan sesuai Alqur’an dan hadist. Tapi kenapa masih tajam
ke bawah. Oknum ajudan walikota tidak tersentuh hukum syariat,” teriak Muslim
di tengah orasinya.
Aksi demonstrasi itu berjalan tertib di bawah
penggawalan ketat aparat keamanan dari Polres Langsa. Setelah berorasi selama
15 menit, salah seorang demonstran menyerahkan sebuah replika cambuk kepada
Ketua Komisi B DPR Kota Langsa Nauma Khairi yang hadir di tengah demonstran.
Usai menerima replika cambuk, Nauma berujar
pihaknya menampung dan menindaklanjuti aspirasi warga yang disampaikan.
Dia juga sepakat jika pemberlakukan syariat Islam secara kaffah perlu
ditingkatkan.
“Aceh dan syariat Islam tidak bisa dipisahkan, ibarat
zat dan sifat. Sejarah telah membuktikan hal ini,” kata politisi PKS itu
disambut riuh tepuk tangan para demonstran.
Sementara, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa
Ibrahim Latif yang dikonfirmasi wartawan mengatakan tak semua pelanggaran Qanun
(perda) tentang syariat Islam bisa diproses hukum cambuk, kecuali ada barang
bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pihaknya tidak bisa memproses dugaan mesum yang
dilakukan oknum ajudan wali kota karena tidak ada bukti kuat.
“Kita akan proses semua pelanggaran syariat tanpa
pandang bulu sepanjang memiliki bukti yang kongrit,” kata dia.
Ada kentuan tersendiri dalam qanun. Apa saja yang
mengatur tentang khalwat itu dan bagaimana alat bukti yang harus diperlihatkan
secara hukum. Jika semua unsur bukti terpenuhi maka baru bisa dieksekusi dengan
terlebih dahulu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Bagi pelanggaran Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang
Khalwat/mesum, pelaku dapat di cambuk bila didapat barang bukti berupa percikan
sperma, celana dalam, dalam keadaan bugil, setenggah bugil, atau didapat sedang
berhubungan badan atau ada saksi yang melihatnya,” jelas Ibrahim.
|
Alam