Polisi Ringkus 10 Orang Pengedar dan Penguna Narkoba

0
samudra news, langsa, narkoba
Kapolres Langsa AKBP Sunarya, di danpingi Waka polres Kompol Hadi Sifol Rahman, Kasat Narkoba, IBDA Syamsudin dan perwira polisi Lain nya saat konfrensi Pers pada awak media.
Samudra News | KOTA LANGSA - Sat Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus 10 orang pengedar dan oengguna Narkoba jenis sabu sabu dan ganja dalam waktu 2 hari.

Dalam jumpa pers nya Kapolres Langsa AKBP Sunarya, di dampaingi Waka polres Kompol Hadi Saifol Rahman, Kasat Narkoba, IBDA Syamsudin, serta perwira tinggi  lainnya jumat (26/6) mengatakan, Dalam dua hari terahir ini kamiberhasil mengamanka  10 orang Tersangka (TSK) penggedar serta pengguna Narkoba jenis Sabu dan Ganja.

Sunarya mejelaskan,sindikat Narkoba ini dapat di ringkus, berawal dari penangkapan dua Tsk Ramadan (nama di inisialkan)(26)dan Saifulloh (32) di dalam rumah nya di Gampong Merande Kecamatan Langsa Lama,pada hari Rabu (24/6) sekura pukul 00, 15 wib dinihari.dari dalam rumah tersangka berhasil di aman kan barang bukti (BB) 5 paket Sabu siap edar seberat 38, 20 gram.1 buah, bong (alat isap sabu),1, buah kaca pirek, 1, unit timbangan digital warna hitam, 1, buah HP, 1, buah tas warna coklat.

Masi kata Sunarya.setelah di lakukan pengembangan dari kedua tersangka, di hari yang sama sekitar pukul 01, 00 wib berhasil menangkap 2 orang TSK adik kakak Afyudin (29)dan Abdul Azis (32) di dalam rumah nya di Dusun Bakti, Desa Sampaima Kecamatan Manyak  Payed Kabupaten Aceh Tamiang , wilayah Hukum Polres Langsa. Dari kedu tsk berhasil di aman kan 1, paket sabu seberat 0, 24 geram.

Sunarya melanjutkan, Setelah di lakukan pengembangan dari kedua Tsk ini , di hari yang sama sekira pukul 02, 00 wib, Sat narkoba kembali berhasil meringkus Muzakir (26) di dalam rumah nya di Desa Le Bintang, kecamatan, Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.Dari dalam rumah Tsk berhasil di aman kan dua paket sabu seberat 46, 70 geram.1.unit timbangan di gital warna hitam, dan 1, unit sepeda motor Suzuki shogun  hitam tampa plat .

Semua tsk di ancam pasal 112 subs pasal 114 undang undang RI no 35 tahun 2009 dengan acaman 5 tahun penjara.
 
Lebih jauh Sunarya mengatakan, sedang di hari yang sama di tempat terpisah sekira pukul 19, 30 wib sat narkoba polres langsa kembali menangkab Nazaruddin (51) di jln A, Yani , depan Rumah makan minang kabau, (tukang parkir di rumah makan tersebut), dari tangan tsk berhasil di amankan 4 paket narkoba jenis Ganja sebert 26 gram, 1, unit HP, dan 1, unit sepeda motor merek Honda supra Fit BK 3809 KA. dan di  ketahui tsk warga jln A.Yani no 07 , Gampong Jawa , Langsa Kota.

Tsk di ancam pasal 111 subs 114 Undang undang RI no 35 tahun 2009.dan ancaman 4 tahun penjara.ujar kapolres.

Selanjut nya, Kata Sunarya pada kamis (25/6) Sat Narkoba Polres Langsa kembali meringkus 4 orang tsk di dalam sebuah warnet di gampong Sungainpauh dusun Nelayan kecamatan Langsa Barat. dan bersil di aman kan 3 paket narkoba jenis Sabu seberat 0, 50 gram.

Lanjut Sunarya, ada pun ke empat tsk sebagai berikut, 1.Asrol (35) pemilik warnet, 2, Hadi Munandar (27) warga Dusun nelayan Desa Sungai pauh , Langsa Barat.3, Hamdani Ismail (35) warga Dusun Satria Desa Sungai pauh , Langsa Barat, 4, Fadli ILias (25) warga Dusun Satria Desa Sungai pauh , Langsa Barat.ujar Sunarya.

Dan ke empat Tsk di ancam dengan pasal 112 subs pasal 114 subs pasal 127.dengan acaman 4 tahun penjara.terang Sunarya.

Kapolres menegaskan, Ucapan terimakasi kami kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan info sehingga semua tsk ini bisa di amankan.
 
Di samping itu juga saya menghimbau kepada masyarakat jangan sungkan sungkan jika mengetahui oknum anggota polisi yang terindikasi menjadi bandar narkoba atau pengguna narkoba , untuk segera melapor langsung kepada saya agar di ambil tindakan tegas dan identitas pelapor akan di lindungi.sepanjang laporan tersebut jelas dan bukan rekayasa, karna siapa saja pengguna Narkoba di mata hukum itu sama, punkas Kapolres sembari menutup  pembicaraan nya pada sejumlah awak media. 
 
| Alam
 
 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)