Kapolres Langsa AKBP Sunarya, di danpingi Waka polres Kompol Hadi Sifol Rahman, Kasat Narkoba, IBDA Syamsudin dan perwira polisi Lain nya saat konfrensi Pers pada awak media. |
Samudra News | KOTA LANGSA - Sat Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus 10 orang
pengedar dan oengguna Narkoba jenis sabu sabu dan ganja dalam waktu 2
hari.
Dalam jumpa pers nya Kapolres Langsa AKBP
Sunarya, di dampaingi Waka polres Kompol Hadi Saifol Rahman, Kasat
Narkoba, IBDA Syamsudin, serta perwira tinggi lainnya jumat (26/6)
mengatakan, Dalam dua hari terahir ini kamiberhasil mengamanka 10 orang
Tersangka (TSK) penggedar serta pengguna Narkoba jenis Sabu dan Ganja.
Sunarya
mejelaskan,sindikat Narkoba ini dapat di ringkus, berawal dari
penangkapan dua Tsk Ramadan (nama di inisialkan)(26)dan Saifulloh (32)
di dalam rumah nya di Gampong Merande Kecamatan Langsa Lama,pada hari
Rabu (24/6) sekura pukul 00, 15 wib dinihari.dari dalam rumah tersangka
berhasil di aman kan barang bukti (BB) 5 paket Sabu siap edar seberat
38, 20 gram.1 buah, bong (alat isap sabu),1, buah kaca pirek, 1, unit
timbangan digital warna hitam, 1, buah HP, 1, buah tas warna coklat.
Masi
kata Sunarya.setelah di lakukan pengembangan dari kedua tersangka, di
hari yang sama sekitar pukul 01, 00 wib berhasil menangkap 2 orang TSK
adik kakak Afyudin (29)dan Abdul Azis (32) di dalam rumah nya di Dusun
Bakti, Desa Sampaima Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang ,
wilayah Hukum Polres Langsa. Dari kedu tsk berhasil di aman kan 1, paket
sabu seberat 0, 24 geram.
Sunarya melanjutkan,
Setelah di lakukan pengembangan dari kedua Tsk ini , di hari yang sama
sekira pukul 02, 00 wib, Sat narkoba kembali berhasil meringkus Muzakir
(26) di dalam rumah nya di Desa Le Bintang, kecamatan, Manyak Payed
Kabupaten Aceh Tamiang.Dari dalam rumah Tsk berhasil di aman kan dua
paket sabu seberat 46, 70 geram.1.unit timbangan di gital warna hitam,
dan 1, unit sepeda motor Suzuki shogun hitam tampa plat .
Semua tsk di ancam pasal 112 subs pasal 114 undang undang RI no 35 tahun 2009 dengan acaman 5 tahun penjara.
Lebih
jauh Sunarya mengatakan, sedang di hari yang sama di tempat terpisah
sekira pukul 19, 30 wib sat narkoba polres langsa kembali menangkab
Nazaruddin (51) di jln A, Yani , depan Rumah makan minang kabau, (tukang
parkir di rumah makan tersebut), dari tangan tsk berhasil di amankan 4
paket narkoba jenis Ganja sebert 26 gram, 1, unit HP, dan 1, unit sepeda
motor merek Honda supra Fit BK 3809 KA. dan di ketahui tsk warga jln
A.Yani no 07 , Gampong Jawa , Langsa Kota.
Tsk di ancam pasal 111 subs 114 Undang undang RI no 35 tahun 2009.dan ancaman 4 tahun penjara.ujar kapolres.
Selanjut
nya, Kata Sunarya pada kamis (25/6) Sat Narkoba Polres Langsa kembali
meringkus 4 orang tsk di dalam sebuah warnet di gampong Sungainpauh
dusun Nelayan kecamatan Langsa Barat. dan bersil di aman kan 3 paket
narkoba jenis Sabu seberat 0, 50 gram.
Lanjut
Sunarya, ada pun ke empat tsk sebagai berikut, 1.Asrol (35) pemilik
warnet, 2, Hadi Munandar (27) warga Dusun nelayan Desa Sungai pauh ,
Langsa Barat.3, Hamdani Ismail (35) warga Dusun Satria Desa Sungai pauh ,
Langsa Barat, 4, Fadli ILias (25) warga Dusun Satria Desa Sungai pauh ,
Langsa Barat.ujar Sunarya.
Dan ke empat Tsk di ancam dengan pasal 112 subs pasal 114 subs pasal 127.dengan acaman 4 tahun penjara.terang Sunarya.
Kapolres
menegaskan, Ucapan terimakasi kami kepada seluruh masyarakat yang telah
memberikan info sehingga semua tsk ini bisa di amankan.
Di
samping itu juga saya menghimbau kepada masyarakat jangan sungkan
sungkan jika mengetahui oknum anggota polisi yang terindikasi menjadi
bandar narkoba atau pengguna narkoba , untuk segera melapor langsung
kepada saya agar di ambil tindakan tegas dan identitas pelapor akan di
lindungi.sepanjang laporan tersebut jelas dan bukan rekayasa, karna
siapa saja pengguna Narkoba di mata hukum itu sama, punkas Kapolres
sembari menutup pembicaraan nya pada sejumlah awak media.
| Alam