Aceh Timur Tertibkan Lapak Liar dan PNS

0
Memeriksa penumpang mobil yang membawa PNS hendak keluar dari pusat pemerintahan Aceh Timur di gerbang jalan utama menuju pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Titi Baro, Idi Rayeuk.
Samudra News | Aceh Timur - Sejumlah personel Polisi Pamong Praja (POL PP) Aceh Timur yang dibantu oleh sejumlah aparat keamanan dari Polri dan TNI menertibkan sejumlah kios para pedagang di sekitaran kota Perlak Kecamatan Perlak Kota pada Rabu, 5 Agustus 2015.

Kehadiran para petugas Satpol PP ini di lokasi pada awalnya di tentang oleh beberapa pemilik warung atau harlan angkutan umum yang mendirikan loket atau warungnya di atas Parit di kawasan terminal lama Kota Perlak yang merasa keberatan tempat lapak usaha mereka di bongkar oleh petugas, meskipun demikian pembongkaran tetap saja dilakukantanpa mendapat perlawanan dari mereka guna menjaga keindahan dan ketertiban Kota perlak itu sendiri.

Menurut kabid Trantib Satpol PP Aceh Timur, T. Amran, SE yang terjun langsung kelapangan mengatakan, penertiban ini mereka laksanakan berdasarkan surat himbauan Bupati Aceh Timur nomor 501/6389/2015 tertanggal 22 Juli 2015 mengenai penertiban pedagang dan pedagang kaki lima sehubungan dengan penataan dan penertiban kota Perlak agar para pedagang tersebut tidak menempatkan lapak dan barang daganggannya di atas fasilitas umum seperti parit, terotoar dan badan jalan.

Proses pembongkaran lapak dagang yang terkena fasilitas umum ini berjalan sangat lambat, hal tersebut disebabkan kurangnya fasilitas dan personel yang dimiliki oleh Satpol PP Aceh Timur, selain itu kurang diidahkannya surat himbauan Bupati ini oleh para pedagang itu sendiri sehingga sebelum melakukan pembongkaran petugas satpol terlebih dahulu memindahkan barang dagangan milik para pedagang, oleh karena itu kedepan kita akan terus melakukan penertiban bukan hanya di Kota Perlak akan tetapi di seluruh Ibu Kota kecamatan yang ada di Aceh Timur guna menjaga keindahan dan ketertiban walaupun kita masih sangat kekurangan fasilitas pendukung “ ujar T. Amran.

Sementara itu salah seorang pedagang yang lapak usahanya terkena pembongkaran menjelaskan, surat himbauan dari Bupati Aceh Timur ini sudah mereka terima oleh pihak Kecamatan melalui tangan Geuchik, namun saja kapan penertiban tersebut dilaksanakan mereka tidak mengetahuinya sehingga ketika terjadi pembongkaran pada hari ini mereka belum sempat memindahkan barang dagangan mereka ataupun belum sempat membongkar sebahagian lapak usaha mereka yang berada di atas parit, sementara itu pedagang lainnya yang melihat petugas satpol PP melakukan pembongkaran tanpa di komando mereka membongkar sendiri lapak usaha mereka.

Sasaran penertiban yang dilakukan oleh petaugas satpol PP antara pembongkaran lapak pedagang yang berada di atas parit, kanopi ruko yang cerocoan airnya jatuh mengenai badan jalan juga di tertibkan dan juga tempat lapak pedagang kaki lima yang berada di badan jalan.

Selain melakukan penertiban terhadap para pedagang, satuan Polisi Pamong Praja Aceh Timur juga terlihat melakukan penertiban terhadap PNS yang hendak meningalkan pusat pemerintahan atau tempat tugasnya di pusat perkantoran Aceh Timur, Idi untuk keluar dari tempat tugasnya baik itu urusan dinas maupun urusan pribadi. Disini para petugas Satpoll PP terlihat menjegat semua kendaraan baik roda dua maupun empat yang hendak meningalkan pusat pemerintahan dan apabila terlihat PNS yang hendak keluar maka petugas Satpol PP menanyai mereka termasuk izin keluar dari atasan mereka mengenai keperluan di luar pusat perkantoran, hal ini menurut Kasatpol PP Aceh Timur, Adlinsyah, S.Sos, M.AP melalui Kabid Trantib, T. Amran, SE guna meningkatkan disiplin para PNS terutama pada jam kerja sehingga saat jam kerja berlangsung tidak ada PNS Aceh Timur yang berkeliaran di tempat-tempat lain “ ujarnya.

| Arjuna

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)