Gechik Jadi Tim Pemenangan Capres Langgar UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum


samudranews.com- Langsa- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Langsa sudah mengeluarkan surat edaran yang di tujukan kepada seluruh geuchik (Kepala Desa_red) se-Kota Langsa agar tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

Namun surat dengan nomor 082/K.AC.21/PM.01.02/X/2018 tersebut tidak berlaku bagi Geuchik Paya Bujok Tunong, H. M. Yusuf Rani yang telah masuk dalam SK Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Kota Langsa sebagai Ketua Dewan Pengarah,ujar sumber yang layak di percaya pada media ini Minggu (28/10)

Sambungnya ,Bahkan Geuchik Paya Bujok Tunong, Yusuf Rani pada hari Sabtu (27/10/2018) sedang berada di Surabaya guna mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tim Kampanye Koalisi Indonesia Kerja,cetusnya.

Selanjutnya media ini mencoba menghubungi Ketua Panwaslih Kota Langsa Muhammad Khairi Via WhatsAppnya mengatakan,
Yang pertama Panwalih Kota Langsa telah menyampaikan kepada para Camat dan Geuchik serta perangkat desa untuk mematuhi aturan kampanye.

Terkait ada nama Geuchik yang masuk dalam tim kampanye Kami akan berkoordinasi dengan KIP apakah tim tersebut sudah ďi daftarkan ke KIP Kota Langsa sesuai perundang undangan yang berlaku,ujarnya.

Terlebih lagi di dalam surat edaran ke Kecamatan dan Seluruh Geuchik Kota Langsa yang berisi lima point sudah cukup jelas di sebutkan tentang aturan tentang peserta timses atau tim pemenangan Capres.

Adapun kelima poin yang di maksut sebagai berikut,
1. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280 angka 2 huruf f, h, i, j dan k yang menyatakan pelaksanaan dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan WNI yang tidak memiliki hak memilih.

2. Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pasal 6 Angka 2 huruf f, h, i, j, k dan I menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksanaan dan Tim Kampanye tidak melibatkan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian kerja dan Pegawai honorer, Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala Dusun dan Kepala Lorong, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan WNI yang tidak memiliki hak memilih.

3. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

4. Pelanggaran terhadap larangan yang di maksud merupakan tindak pidana pemilu dan akan diberi sanksi sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

5. Berdasarkan Perundangan-undangan dan Peraturan diatas kami himbaukan kepada saudara untuk dapat menindaklanjuti Peraturan dan Perundang-undangan serta mematuhi dan
melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,imbuhnya.

Sampai berita ini diturunkan,awak media ini belum berhasil mengkonfirmaai H.M Yusuf Rani ,sementara di hubungi via handphone nya tidak aktif.

| Mus
Tags